Pastikan Hak Pekerja, Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

author Pahlevi

- Pewarta

Rabu, 19 Mar 2025 23:40 WIB

Pastikan Hak Pekerja, Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

Optika.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), yang bertujuan untuk memastikan hak pekerja.

Begitupun dengan pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Baca Juga: THR ASN Lamongan Cair Hari Ini

Dibuka mulai Selasa 18 Maret 2025 lalu, posko pengaduan THR Lamongan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR.

"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni seperti rilis yang diterima Optika.id, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Bupati Yes Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024

Selanjutnya, Zamroni menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor setelah itu Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.

Baca Juga: Nuzulul Quran Refleksi Perbaikan Diri

"Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," jelasnya.

Zamroni menambahkan, harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU