Optika.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, anggota DPRD Lamongan, dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan pada Jumat (21/3/2025) hari ini. THR diberikan kepada 14.194 penerima.
"THR Pemkab Lamongan itu akan dicairkan besok Jumat tanggal 21 Maret 2025 untuk seluruh ASN yang mencakup PNS, PPPK, anggota DPRD, dan tenaga kontrak," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan Muhammad Satuwi Heruwidi, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Bupati Yes Gelar Buka Bersama Dengan Penyandang Disabilitas Lamongan
THR dan gaji Ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Rincinya anggaran untuk THR sebesar Rp 65 miliar, dan untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN kurang lebih Rp 7,5 miliar. Sehingga secara keseluruhan totalnya Rp 72,5 miliar.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Masifkan Pensertifikatan Tanah Wakaf Gratis
Sumber dana THR dan gaji Ke-13 berasal dari ABPD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca Juga: Bupati Yes Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024
Diberikannya THR dan gaji Ke-13, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi ASN. Tidak hanya itu, THR yang dibayarkan merupakan hak bagi pegawai.
"Ini untuk menunjang kesejahteraan pegawai. Semoga ini bisa menjadi keberkahan dan bermanfaat bagi pegawai maupun untuk aktivitas perekonomian," pungkasnya.
Editor : Pahlevi