UU Cipta Kerja Cacat Formal, Pemohon Penyandang Disabilitas Sambut Baik

author Seno

- Pewarta

Jumat, 26 Nov 2021 02:30 WIB

UU Cipta Kerja Cacat Formal, Pemohon Penyandang Disabilitas Sambut Baik

i

IMG-20211125-WA0025

Optika.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan secara bersyarat pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja (CK), Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi menilai bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan memerintahkan DPR dan Presiden memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

Menyambut putusan tersebut, pemohon penyandang disabilitas yang ikut menguji UU Cipta Kerja menyambut baik putusan tersebut.

"Putusan uji formil oleh MK terhadap UU CK ini menunjukkan bahwa masih ada harapan baik dalam proses pembenahan sistem hukum nasional di masa depan," ujar Himas el Hakim, salah satu kuasa hukum dari pemohon kepada Optika, Kamis (25/11/2021) malam.

Hal ini juga diharapkan oleh kuasa hukum lain dari pemohon, Deddy Arwin Gommo, "dengan putusan tersebut, tentunya menjadi momen dimana pembentuk UU berkaca untuk memperbaiki proses legislasi yang seringkali mendapat penolakan dari masyarakat."

Eliadi Hulu yang juga merupakan kuasa para pemohon dari penyandang disabilitas menyatakan, perjuangan rakyat Indonesia khususnya Penyandang Disabilitas telah diakomodir dengan dikabulkannya Uji Formil. "Ini merupakan putusan yang sudah tepat yg dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan dikabulkannya Uji Formil maka hak-hak Penyadang Disabilitas yang selama ini telah direnggut oleh UU Cipta Kerja kembali dipulihkan," katanya.

Para pemohon yang merupakan penyandang disabilitas pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Mahkamah Konsitusi. Para pemohon yang merupakan penyandang disabilitas di antaranya Simon Petrus Simbolon dan Dian Putu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang bersejarah di Indonesia tersebut mengingat pertama kali uji formil dikabulkan, ternyata tidak secara bulat disepakati oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Beberapa Hakim seperti Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foech, dan Manahan M.P. Sitompul.

Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut, pembentuk UU CK diperintahkan untuk segera memperbaikinya. Majelis juga memerintahkan penangguhan segala kebijakan strategis dan berdampak luas yang didasarkan pada UU CK sebelum syarat perbaikan telah terpenuhi.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU