DPRD Surabaya Ingin Dinsos Menjadi Pelaksana Program Rutilahu

Reporter : angga kurnia putra
dok SURYANTO/RADAR SURABAYA

Optika.id-Legislator mendorong Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikembalikan lagi ke Dinas Sosial sebagai pelaksana program agar lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo di Surabaya, Jumat, mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, mulai tahun 2022, Program Rutilahu masuk Dinas Cipta Karya.

Baca juga: Peta Politik Kekuatan Partai Pemilu di Surabaya

"Program Rutilahu saya dorong untuk bisa kembali ke Dinas Sosial sebagai pelaksana program, karena basis dari program ini adalah kegiatan sosial dan bisa menghadirkan nilai-nilai sosial," katanya, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, rehabilitasi yang dilakukan tidak hanya sekedar perbaikan fisik semata tetapi juga menghadirkan nilai-nilai sosial. Rutilahu adalah rumah tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial.

Ia mengaku sempat melakukan kunjungan ke sejumlah rumah tidak layak huni di Kelurahan Dukuh Pakis beberapa hari lalu. Didampingi oleh pengurus RT, ia melihat secara langsung kondisi rumah tidak layak huni di kawasan tersebut.

Informasi dari pengurus RT setempat terdapat tiga rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni di wilayah tersebut. Ketiga rumah itu sudah masuk dalam daftar penerima manfaat Program Rutilahu.

Mendapati hal itu, Cahyo meminta pemkot untuk bisa segera melaksanakan Program Rutilahu yang ada di Dukuh Pakis sehingga bisa tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Dampak dari Gempa Tuban, PT KAI Pastikan Kondisi Rel Tetap Aman

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan, Program Rutilahu di Surabaya terealisasi sebanyak 623 unit pada tahun anggaran 2021. "Nanti tahun 2022 meningkat menjadi 800 rumah," katanya.

Menurut dia, anggaran program perbaikan rutilahu tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2022 yang disahkan Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Diguncang Gempa Susulan dari Tuban, Pegawai Kantor Ada yang Pingsan

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru