UU Antisemitisme yang Kontroversial

author Dani

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2024 19:39 WIB

UU Antisemitisme yang Kontroversial

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Diiming-imingi HGU 500 tahun pun Investor Belum Mau Masuk

Surabaya (optika.id) - Saya ingat zaman Orde Baru yang dipimpin almarhum Jenderal Soeharto yang selalu menggunakan “security approach” atau pendekatan keamanan nasional seringkali menggunakan labeling atau tuduhan bahwa siapapun yang mengkritik pemerintah adalah tergolong kelompok subversif bahkan antek komunis atau PKI.

Di negara-negara barat ada Undang-Undang yang bisa memberi label kepada siapapun yang mengkritik negara Israel atau orang Yahudi sebagai kelompok antisemitisme. Tuduhan seperti itu sampai sekarang diberikan kepada siapapun termasuk negara yang mengkritik negara Zionis Israel atas tindakan genosida yang brutal terhadap warga Palestina disebutkan sebagai antisemitis.

Labeling seperti itu juga digunakan kepada ribuan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi Amerika Serikat yang mendirikan kemah-kemah di kampus nya masing-masing untuk melakukan protes tindakan brutal Israel terhadap warga Palestina dan menuntut pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan bantuan militer dan uang kepada pemerintah Israel. Protes para mahasiswa di Amerika Serikat itu merembet cepat ke berbagai kampus di dunia ini misalnya di Paris, Perancis, di Sydney Australia, di Mexiko dan lain-lain.

Baca Juga: Di Tempat Saya Satu Bungkus Nasi Rp 5.000,-

Presiden Amerika Serikat Joe Biden ketika mengatakan bahwa tidak boleh di negara AS dan di kampus-kampus AS ada gerakan antisemitisme – diprotes banyak kalangan karena protes terhadap tindakan pembunuhan yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina yang saat artikel ini saya tulis – sudah mencapai lebih 34.000 – bukanlah anti semitisme, bahkan kenyataannya para pendemo di kampus-kampus AS itu banyak juga mahasiswa Yahudi yang tidak setuju terhadap ideologi zionisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena protes – protes tersebut DPR Amerika serikat memberikan suara pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 untuk meloloskan Undang-Undang Kesadaran Antisemitisme bipartisan, sebuah pemungutan suara yang datang di tengah meningkatnya kekhawatiran atas antisemitisme dengan Israel berperang dengan Hamas dan ketika protes pro-Palestina bermunculan di kampus-kampus di seluruh negeri. Undang-Undang ini adalah perluasan dari Undang-Undang Anti Semistisme yang sudah ada.

Para pendukung undang-undang mengatakan itu akan membantu memerangi antisemitisme di kampus-kampus, tetapi para penentang mengatakan itu melampaui batas dan mengancam kebebasan berbicara. RUU itu akan mengamanatkan bahwa ketika Departemen Pendidikan memberlakukan undang-undang anti-diskriminasi federal, ia menggunakan definisi antisemitisme yang diajukan oleh International Holocaust Remembrance Alliance. Kritik terhadap RUU tersebut berpendapat bahwa definisi tersebut terlalu luas dan dapat menyebabkan masalah sensor.

Baca Juga: Komunikasi Politik Yang Menyentuh Perasaan

Anggota DPR AS Marjorie Taylor Greene, seorang Republikan Georgia, mengatakan undang-undang itu dapat membuatnya ilegal untuk menegaskan bahwa orang-orang Yahudi membunuh Yesus, menghukum orang-orang Kristen karena "percaya Injil."

Setelah menyatakan "antisemitisme salah," Greene mengatakan dalam sebuah posting di X bahwa dia tidakakan memilih RUU itu karena definisi antisemitisme yang diadopsi oleh RUU itu termasuk "klaim orang Yahudi membunuh Yesus" - klaim yang menurutnya benar. Dia menulis di X bahwa Injil Kristen mengatakan, "Yesus diserahkan kepada Herodes untuk disalibkan oleh orang-orang Yahudi," sebuah interpretasi dari Alkitab yang telah digunakan secara historis untuk membenarkan serangan antisemit terhadap komunitas Yahudi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU