Skandal Petinggi Parpol, Rifa Laporkan AH ke Mabes Polri

Reporter : Seno
64eaf101d72a713149321065016bafc2_1

Optika.id - Kabar kurang sedap berhembus di arena politik tanah air. Diduga telah merusak rumah tangga orang lain, Ketua umum partai politik (parpol) di Indonesia berinisial AH, dilaporkan seorang wanita bernama Rifa Handayani ke Mabes Polri.

Dari tayangan video yang juga beredar melalui grup WhatsApp itu, pihak yang dilaporkan berinisial AH Ketua umum parpol dan saat ini masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin.

Baca juga: Aliansi Peduli Rifa Handayani Desak Presiden Copot Airlangga dari Menko Perekenomian!

Selain AH, istrinya berinisial YA juga dilaporkan ke Mabes Polri pada Selasa (14/12/2021) lalu. Pasangan suami istri, AH dan YA dilaporkan atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan UU ITE.

Setelah melaporkan AH dan YA, ke Mabes Polri, pelapor Rifa Handayani juga meminta perlindungan ke Komnas HAM lantaran merasa jiwanya terancam dan Rifa mengungkapkan kronologi awal hubungannya dengan AH yang juga menjabat sebagai menteri ini.

Awalnya Rifa kenal pada tahun 2012 lalu, di sebuah konser internasional Jennifer Lopez di Ancol, Jakarta Pusat. Saat itu, AH meminta pin BlackBerry Messenger dan nomor handphone dirinya. Namun, Rifa Handayani mengakui saat itu tidak mengetahui sosok AH, yang masih menjadi kader sebuah partai dan belum menjadi menteri ini.

Setelah perkenalan itu, kita akhirnya menjalin komunikasi dan berhubungan khusus hingga tahun 2013, kata Rifa dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

"Saya akui saya berhubungan spesial, hubungan pribadi. Awalnya hubungan biasa, tapi lama kelamaan sering ngobrol jadi ya ada hubungan perasaaan, kalau nggak ada perasaan nggak mungkin intens," imbuhnya.

Tiba-tiba pada pertengahan tahun 2013, Juni masalah datang. Saya mendapat teror dan intimidasi dari AH dan saya block nomor AH, kata Rifa. "Saya mendapat ancaman pada jam 10 malam. lalu besoknya saya tanya ke dia (AH) ada apa ini kok saya diancan-ancam? lalu dia bilang, untuk saya diam saja tidak usah dibalas," sambungnya.

Akan tetapi selang beberapa bulan kemudian, intimidasi kembali datang dari sang istri AH yakni YA. YA juga meneror saya di media sosial melalui direct message, ungkapnya.

Lantaran terus diteror, Rifa akhirnya menceritakan masalah tersebut ke sang suami, yang akhirnya melakukan konfirmasi ke AH.

Saya sebenarnya takut menceritakan hal ini ke suami karena saya mau nggak mau menceritakan tentang aib saya juga ke suami. Tapi karena saya tidak tahan diteror, saya harus menceritakan hal ini ke suami, paparnya.

Akhirnya, lanjut Rifa, sang suami menelepon AH untuk melakukan pertemuan. Suami saya melakukan pertemuan, mencoba mengkonfirmasi hubungan khusus antara saya dan AH yang berakhir teror kepada diri saya, ujar Rifa.

Dalam pertemuan tersebut, AH mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan saya dan melakukan teror kepada saya karena emosi, kata Rifa.

Baca juga: Disebut Gadis Manis, Airlangga Hartanto Sangat Potensial di Pemilu 2024

Untuk memastikan keselamatan dirinya, sang suami pun minta surat pernyataan dari AH namun ditolaknya. Lantaran tidak menemui titik temu, permasalahan tersebut akhirnya menguap begitu saja.

Lanjut Rifa, masalah kembali terkuak di tahun 2016 hingga saat ini kata dia, istri dari AH yakni YA, kembali melakukan teror kepada dirinya di media sosial bahkan melayangan somasi dengan tuduhan, bahwa dirinya memeras AH.

Nah, disitu emosi suami saya kembali naik. Lantaran mencemaskan keselamatan saya, suami meminta saya menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Berdasarkan hal itu, akhirnya saya memutuskan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum, biar nanti publik yang menilai siapa yang salah siapa benar, pungkasnya.

Hingga sejauh ini belum ada tanggapan dan statement dari pihak AH dan YA. Awak media masih mencoba menghubungi AH untuk konfirmasi masalah ini.

Pelapor dan AH Bisa Kena Pasal Perzinahan

Sementara itu, Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212 bereaksi. Menurutnya Pelapor dan AH keduanya secara hukum terjerat pasal perzinahan. Karena keduanya masing-masing terikat dalam perkawinan atau keduanya masih terikat tali pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Baca juga: Selamatkan Rifa Handayani, dari Pecinta Layangan Putus!

Sedang istrinya AH terancam pasal pidana melakukan ancaman tindak kekerasan bila isinya adalah ancaman fisik dengan alat bukti pesan DM yang menggunakan perangkat electronik.

Zinah atau operspel diatur dalam pasal 284 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara, tambah Damai.

Dia menambahkan Istri AH yang mengancam via DM dapat dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru