Optika.id. Surabaya. Prof Rachma Ida, MA, Ph.D mengatakan skandal seperti ini bukan merupakan hal baru. Politisi dan perempuan selalu menjadi isu publik tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di negara-negara Barat, kata pakar komunikasi dari Fisip Universitas Airlangga kepada Optika.id, Rabu 23/12/2021, lewat WhatsApp
Ida menganggap skandal seks yang menyangkut politisi, apalagi seorang Menteri, bisa menimbulkan hiruk pikuk politik. Sexual affairs menjadi bagian dari hiruk pikuk politik. Bahkan di Indonesia kejadiannya sudah pernah terjadi sejak masa Orde Baru, urainya saat diminta komentarnya tentang skandal antara Menteri AH dan Rifa Handayani yang saat ini mulai viral dan ramai dibicarakan banyak orang.
Baca juga: Aliansi Peduli Rifa Handayani Desak Presiden Copot Airlangga dari Menko Perekenomian!
Bisa Menjadi Disrupsi Politik
Skandal atau affair yang menyangkut politisi atau pejabat negara sangat muda berkembang menjadi masalah politik.
Isu semacam ini akan sangat mudah menjadi peluru jitu untuk menjadi disrupsi politik, urai Ida lebih lanjut.
Menurut Ida kalau keadaan seperti ini terus dibiarkan maka bisa menjadi liar dan meluas. Mungkin pihak-pihak yang terlibat menganggap dengan mendiamkan atau melokalisir dalam batas tertentu bisa diselesaikan. Kenyataannya terus liar, meskipun tidak ada jaminan ada tindak lanjutnya yang kongkret, jelas Ida.
Diakui oleh Ida bahwa kasus-kasus skandal seks seperti ini hanya ramai dipermukaan saja, karena selebihnya tidak pernah lagi terdengar penyelesaiannya, sehingga publik tidak tahu kebenaran dan kelanjutannya.
Apalagi seksual affairs dan politik lalu dianggap bukan sebagai hal serius dimanapun. Mantan Presiden Clinton saja akhirnya tidak jadi di impeach dalam kasusnya dengan Monika Lewinski, pungkas Ida.
Polisi Tidak Netral.
Sementara itu jurnalis senior dan aktivis perempuan, Dr Sirikit Syah, merasakan perjuangan Rifa Handayani sangat berat.
Ada indikasi polisi tidak netral. Ada bau berpihak ke AH. Kasihan, katanya penuh perhatian.
Menurut Sirikit mestinya ada klarifikasi dari kedua belah pihak sehingga obyektivitas bisa tampak. Bagi Sirikit selama informasi hanya satu pihak maka banyak orang bisa mengartikan berbagai macam. Termasuk menyudutkan Menteri AH. Padahal itu tidak baik, urainya tegas kepada Optika.id lewat WhatsApp, 23/12/2021.
Kasus seperti ini sangat sensitif dan gampang meletus, meskipun tidak berarti tidak bisa dibungkam, katanya. Bagi Sirikit yang bisa menolong Rifa atau membuat kasus ini gamblang adalah media massa harus terus menerus mengeksposenya. Sirikit juga mencium media massa maintreams justru bersikap diam atau pura-pura diam dengan berlindung di balik nilai moral.
Baca juga: Disebut Gadis Manis, Airlangga Hartanto Sangat Potensial di Pemilu 2024
Itu sesuatu yang aneh, ujar Sirikit. Untung ada media seperti Hersubeno Arif FNN dua hari lalu mengunggah dengan wawancara eksklusifnya dengan Rifa. Panjang banget. Rifa cerita oanjang dan detil tanpa interupsi yg berarti, katanya detil.
Kasus Rifa Handayani
Skandal ini mencuat kembali setelah Rifa Handayani mengaku sebagai bekas selingkuhan AH, Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik, melapor ke Bareskrim Mabes Polri (Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia).
Rifa melaporkan ada intimidasi dan ancaman via media sosial terhadap dirinya. Intimidasi dan ancaman ini diduga terkait dengan sejarah perselingkuhan dirinya dengan AH.
Rifa melaporkan kasus intimidasi it uke Bareskrim hari Jumat tanggal 10/12/2021. Pihak Bareskrim menganggap pengaduan Rifa dianggap kurang bukti karena itu diminta untuk melengkapinya.
"Saya telah melaporkan ke bebagai pihak yang berwajib terhadap AH dan YA (istri AH) karena saya diteror juga diancam dan saya merasa jiwa saya terancam. Saya diteror ya, merasa terintimidasi, terhina, diduga itu dilakukan oleh AH dan YA ," kata Rifa.
Menurut Rifa, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sekitar Oktober 2013. Saat itu, AH masih menjabat anggota DPR RI. Tak hanya ke MKD, suami Rifa juga sempat bersurat ke Ketua Umum Partai masa itu.
Baca juga: Selamatkan Rifa Handayani, dari Pecinta Layangan Putus!
"Dan secara hukum, ada Undang-Undang yang menyatakan bahwa buat ancaman hukuman yang lebih dari 3 tahun itu waktu daluwarsanya 12 tahun. jadi saya tidak telat. Walaupun, sudah lama tapi belum daluwarsa," kata Rifa.
Reporter: Aribowo
Editor: Amrizal Ananda Pahlevi
Editor : Pahlevi