Optika.id, Surabaya - Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Lakasantri, Khundhori Muhammad menilai penolakan pembangunan Gereja sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) tentang kesepakatan warga sekitar dan memohon untuk tidak salah paham.
"Kalau misal disitu warga setuju mendirikan rumah ibadah (gereja) dan warga ga masalah, ya gapapa. ini kan mayoritas disitu memang orang yang nggak setuju pendirian gereja jadi kan harus menghormati pilihan warga," terangnya kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024
Terkait penolakan warga, menurutnya hal tersebut sesuai dengan perwali Nomor 58 tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Ia melanjutkan, dalam aturan Dibutuhkan setidaknya dukungan 60 orang warga setempat namun dilapangan tidak didukung masyarakat.
Jika disebut Intoleransi dan menjadi bibit radikalisme, ia meminta untuk kepada pihak manapun untuk tidak menggiring opini yang tidak benar.
"Kami sangat toleransi sekali. Mau mendirikan gereja silahkan tapi, di perwali ada aturannya minta persetujuan ke warga. Nah masyarakat disekitar tidak setuju pembangunannya lokasi situ. Ya sudah. Mohon dihargai," tegasnya.
Jika menurut notulensi rapat pembangunan gereja GKI pada 6 Oktober 2011, yang juga dihadiri Kapolsek Lakarsantri, Camat, Komandan Ramil Lakarsantri, Baskesbang Linmas, Pimpinan GKI, Perwakilan Citraland, dan Lurah Lakarsantri.
Dalam forum yang bertempat di Kecamatan Lakarsantri tersebut, membahas adanya keberatan dan penolakan lokasi pembangunan Gereja di RT.05 RW.01 Kelurahan Lakarsantri dari warga sekitar.
Akhirnya, disepakati lokasi pembangunan gereja akan dipindahkan, dan pihak Citraland bersedia mencarikan lokasi di tempat lainnya.
Ia menambahkan, Perizinan pembangunan sudah ada sejak 10 tahun yang lalu, masyarakat saat itu tidak menyetujui. Hal itu dibuktikan dokumentasi notulensi rapat tertanggal 6 Oktober 2011.
"Sekarang kan ada pengajuan izin lagi. Ya masyarakat tetap tidak menyetujui mau bagaimana lagi, dan ditolak lagi," Ujarnya.
Ia menambahkan, menurutnya toleransi warga dan keberatan pembangunan gereja tidak bisa disatukan. Keduanya merupakan hal yang berbeda. Sebab perihal ini murni sudah menjadi pendapat masyarakat di sekitar.
Baca juga: Cuaca Surabaya 28 November: Panas Terik, Hujan Ringan, dan Potensi Petir di Malam Hari
"Bukan aksi penolakan yang bagaimana. Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya.
Hal senada juga disampaikan, oleh Camat Lakasantri. Harun, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan penolakan. Akan tetapi secara aturan memang sesuai perwali 58 tahun 2007. Ada persyaratan khusus yang mengharuskan dukungam paling sedikit 60 orang warga setempat.
"Warga RT 5 dan RW 1 Kecamatan Lakasantri. Mereka keberatan. Alasannya, karena terlalu dekat dengan perkampungan mereka," kata Harun saat dikonfirmasi dihari yang sama (27/12/2021).
Dari pantauan saat ini belum ada pekerjaan pembangunan gereja. Masih lahan kosong, tidak ada kegiatan.
"Ya itu tadi saya bilang kalau ada pesyaratan khusus. Jika syaratnya Ada dukungan kan dari jamaah. Kalau ada dukungan jamaah kan juga gak dibatasi dari kelurahan, kecamatan, maupun kota,Tapi kalau dukungan warga setempat. Ya harus warga setempat. Nanti dukungan tersebut di sahkan oleh lurah, lalu itu untuk jadi persyaratan untuk pengajuan," imbuhnya.
Harun mengaku, bahwa lokasi pembangunan memang berada di kawasan Citraland. Namun secara aturan dalam membentuk RT dan RW ada ketentuannya.
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
"Bentuk RW harus terdiri tiga RT, satu RT paling ada 70 kepala keluarga. Kalau belum terpenuhi biasanya itu diikuti RT/RW kampung yang ada di lokasi tersebut," terangnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi