Optika.id - Dunia kampus kembali tercoreng lewat aksi pelecehan seksual yang dialami mahasiswa. Korban merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diduga diperkosa oleh aktivis gerakan terbesar di kampus.
Kronologi kejadian: Kabar dugaan kasus pelecehan seksual meluas di kalangan mahasiswa UMY setelah akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah narasi dugaan kasus beserta 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan penyintas.
Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?
"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas," tulis akun @dear_umycatcallers, beberapa waktu lalu.
Kejadiannya kurang lebih 3,5 bulan lalu ketika korban dikenalkan kepada sosok terduga pelaku berinisial MKA alias OCD, lewat perantara seorang teman keduanya. Korban dengan pelaku MKA mulai chatting.
"3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor," beber akun itu.
Korban dibohongi: Saat di perjalanan, korban merasa janggal sebab terduga pelaku memilih jalan yang sepi, bukan jalur menuju lokasi rapat. Di tengah perjalanan, MKA alias OCD mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.
Setelah itu, perjalanan justru berlanjut ke indekos terduga pelaku sehingga membuat korban bingung. "Korban dibohongi," sambungnya.
Diperkosa dalam kondisi haid: Sekitar pukul 22.00 WIB, MKA kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Disebutkan korban dalam kondisi sadar, tak minum miras, dan sedang haid. Terduga pelaku terus memaksa meski korban tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak.
"Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat pemerkosaan terjadi, MKA mengatakan kepada korban 'kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex'," tulis akun itu lagi.
Tiga korban: Akun yang sama lalu menyebut saat ini sudah ada tiga orang yang mengaku menjadi korban dari MKA (OCD). Korban kedua merupakan salah satu teman dari MKA (OCD). Kejadian terjadi pada bulan oktober lalu.
Korban ketiga merupakan mahasiswa baru yang mengikuti tes rekrutmen BEM Fakultas dan lolos. Kejadian terjadi di tahun 2018. Selain pemerkosaan, MKA (OCD) juga melakukan tindakan yang tidak disetujui oleh korban yaitu penetrasi melalui anus.
Respon UMY: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu.
Baca juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani pada Kamis (6/1/2022), menuturkan proses investigasi dimulai sejak kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tindakan asusila oleh oknum mahasiswa UMY muncul di salah satu akun media sosial pada pekan lalu.
"Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan," ujar Hijriyah.
Diselidiki secara menyeluruh: Ditambahkannya, Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
"Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu," katanya.
Diharapkan investigasi segera rampung sehingga hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.
"Harapan kami kasus ini bisa segera diselesaikan cepat dan tepat. Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban," tutur Hijriyah.
Baca juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
Pendampingan untuk penyintas: Hijriyah menegaskan bahwa UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas. Salah sautnya melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
Bantuan hukum untuk korban: UMY akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah. UMY juga menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.
"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran," ujar Hijriyah.
Reporter: Mei Nurkholifah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi