Optika.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Tahun 2020 lalu telah mengundang gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Hal tersebut juga menciptakan kondisi krisis komunikasi bagi DPR RI yang seyogyanya menjadi penyambung lidah rakyat.
Kondisi krisis tersebut membuat DPR RI harus melakukan komunikasi krisis dengan memanfaatkan media sosial (Medsos). Diantaranya Instagram @dpr_ri yang memiliki jumlah follower (pengikut) paling banyak dibanding dengan akun media sosial milik DPR RI lainnya, ucap Indra dalam sidang tesisnya yang digelar secara virtual, Senin (10/1/2022)
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar sedang menyelesaikan studi S2 di Fakultas Komunikasi Universitas Padjajaran, Bandung. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Dr. Drs. Edwin Rizal, M.Si. Kemudian, pembimbing sekaligus sebagai penguji Dr. Dadang Rahmat Hidayat S.Sos, S.H., M.Si dan Centurion C. Priyatna, S.S., M.Si, Ph.D. Serta penguji tesis Prof. Dr. Drs., Atwar Bajari, Msi, Dr. Dadang Sugiana M.Si dan Dr. Hj. Susanne Dida MM.
Dalam tesisnya yang berjudul Strategi Komunikasi Krisis DPR RI Menggunakan Media Sosial (Studi Kasus Terhadap Strategi Instagram DPR RI Menghadapi (tagar) #Tolakomnibuslaw Cipta Kerja, Indra menuturkan, munculnya tagar tersebut menjadi kondisi krisis komunikasi bagi DPR. Apalagi tak lama setelahnya kembali mucul (tagar) #dprkhianatirakyat, microphone mati saat interupsi sidang paripurna, hingga jumlah halaman RUU Cipta Kerja yang berubah-ubah.
Karena itu studi ini bermaksud mengetahui bagaimana strategi komunikasi instagram DPR RI menghadapi krisis tagar #tolakomnibuslaw dengan menggunakan situational crisis communication theory (SCCT) yang digagas oleh Coombs, ujarnya. Penolakan terhadap pengesahan RUU tentang Cipta Kerja memuncak pada saat RUU tersebut disetujui menjadi UU 5 Oktober 2020.
Indra menjelaskan, strategi komunikasi krisis DPR RI menggunakan akun Instagram @dpr_ri adalah strategi denial dengan taktik menyerang penuduh atau attack the accuser. Dimana, akun media sosial @dpr_ri menjadi sumber rujukan berita untuk media mainstream, yaitu dengan mengutip status-status yang diunggah akun Instagram @dpr_ri sebagai berita.
Strategi respon tersebut diarahkan pada perbaikan reputasi organisasi. Yaitu memberikan pemahaman kepada publik bahwa proses pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi UU merupakan kewenangan DPR RI bersama Pemerintah. Jadi tidak hanya merupakan kewenangan DPR RI saja, terang Indra.
Selain melakukan analisis terhadap strategi respon akun Instagram @dpr_ri, berdasarkan teori Coombs, Indra menganalisis sejarah kondisi krisis yang dialami DPR RI. Berdasarkan sejarah di masa lalu diketahui krisis yang dialami DPR RI beberapa kali disebabkan penolakan terhadap pengesahan RUU menjadi UU, seperti terjadi pada UU KPK, UU Minerba.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Labeling yang diberikan publik pada DPR RI pada masa krisis juga sama, bahwa DPR RI dianggap tidak berpihak kepada rakyat, pembahasan RUU tidak transparan dan memanfaatkan pandemi untuk meloloskan RUU menjadi UU, kilahnya.
Meski demikian, menurut Indra, proses pengelolaan pesan dalam akun instagram @dpr_ri ketika terjadi krisis komunikasi berbeda dengan proses pengelolaan pesan dalam kondisi biasa. Bila dalam keadaan genting sekali, maka Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI (Setjen) akan merespon dan menghubungi Bagian Media Cetak Media Sosial (Metaksos) untuk menyampaikan pesan yang akan diunggah di media sosial DPR RI.
Jika memang masih ada waktu untuk mendiskusikan strategi pesan yang akan disampaikan, maka Bagian Metaksos akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan Setjen DPR RI. Dengan demikian proses pengelolaan pesan bisa lebih pendek atau lebih panjang dari proses pengelolaan pesan dalam kondisi biasa, urai Indra.
Berdasarkan temuan dalam penelitiannya, untuk mengantisipasi terjadinya krisis komunikasi serupa di masa mendatang, Indra berkesimpulan bahwa DPR RI dapat memaksimalkan penggunaan akun Instagram @dpr_ri untuk memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik terkait dengan pembahasan RUU yang diprediksi akan menjadi kontroversi di masyarakat.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Hal tersebut penting guna mencegah terjadinya krisis komunikasi, pungkasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi