Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya memasifkan pendataan penduduk nonpermanen melalui aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) berfungsi untuk mendata penduduk nonpermanen yang secara administratif masih tercatat di tempat asalnya.
"Khususnya bagi wilayah-wilayah yang banyak orang kost sangat perlu untuk dilakukan pendataan secara masif," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Untuk mewujudkan itu, katanya, jajaran tingkat kelurahan perlu dibekali kompetensi dan pengetahuan pelayan publik berbasis IT. Hal tersebut sebagaimana instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
Pihaknya telah menggelar sosialisasi sosialisasi pelayanan kelurahan/kecamatan berbasis IT secara bertahap seperti yang dilakukan di Gedung Graha Sawunggaling Lantai 6 Pemkot Surabaya, Kamis (13/1/2022).
Agus sebelumnya menjelaskan, awal mulanya aplikasi Puntadewa ini tercetus berdasarkan kebutuhan untuk mendata penduduk nonpermanen yang tinggal di Surabaya. Sebab, Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memilih dimana pun mereka tinggal.
Hal itu, kata dia, dilakukan ini agar lebih dari pada menertibkan dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Maka orang boleh tinggal dimana pun dengan menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM).
Ia menjelaskan, jumlah penduduk Surabaya yang permanen mencapai 3,2 juta jiwa. Tetapi, berkat aplikasi Puntadewa sejak 10 Oktober 2019, sudah tercatat sebanyak 1.232 jiwa bagi penduduk yang tinggal menjadi warga nonpermanen di Surabaya.
Selain itu, kata dia, saat ini seluruh pelayanan Adminduk bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Bahkan, produk Adminduk juga dapat dicetak di kelurahan. Termasuk yang dapat dicetak adalah legalisir dokumen Adminduk lama yang formatnya sudah dalam bentuk legalisir digital.
Baca juga: Stok Blangko e-KTP Terbatas, Dispendukcapil Surabaya Prioritaskan Pemilih Pilkada
"Kecuali rekam dan pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dilakukan di kelurahan. Namun, untuk pengambilannya bisa dilakukan di kelurahan," kata Agus Imam Sonhaji.
Setidaknya ada sejumlah pelayanan yang bisa didapatkan warga melalui kelurahan yakni, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha), Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan untuk non formal, Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda.
Ada pula, Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB), Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan untuk Persyaratan Pasang Baru (PSB-SR) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Pelayanan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun serta Pelayanan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali dan Daftar Riwayat Hidup untuk pendaftaran sebagai TNI).
Baca juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi