Ma'ruf Amin Minta Hukuman Berat Bagi Herry Wirawan

Reporter : Uswatun Hasanah
Ma'ruf Amin Minta Hukuman Berat Bagi Herry Wirawan

Optila.id - Maruf Amin selaku Wakil Presiden (Wapres) menanggapi kasus Herry Wirawan. Maruf Amin meminta hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang dengan keji melakukan pelecehan seksual pada belasan santriwati di Bandung.

Melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa Wapres menyampaikan simpati yang sebesar-besarnya terhadap peristiwa keji itu. Namun, dia tidak menegaskan hukuman berat yang dimaksud seperti dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres minta dihukum seberat-beratnya. Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi hukuman mati. Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera, kata Masduki dalam keterangan resminya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut Masduki menuturkan jika Wapres meminta adanya pemantauan manajemen pendidikan yang lebih ketat. Sehingga, diharapkan peristiwa serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Pemantauan-pemantauan dari manajemen pendidikan harus diperketat pengawasannya. Adapun tingkat pelaksanaannya dikembalikan ke masing-masing lembaga pendidikan sebab lembaga pendidikan tersebut punya kekhasan tersendiri di setiap wilayah.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut, tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya tergolong kejahatan sangat serius.

Baca juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korbannya sebanyak Rp331 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dimana prosesnya adalah identitas terdakwa disebarkan beserta penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati juga disebabkan pelaku melakukan kejahatan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru