Kenaikan Cukai Rokok Berimbas pada 3 Hal, Apa Saja itu?

Reporter : Uswatun Hasanah
Kenaikan Cukai Rokok Berimbas pada 3 Hal, Apa Saja itu?

Optika.id - Mulai 1 Januari 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12n produk sigaret kretek tangan (SKT) maksimal sebesar 4,5%.

Menanggapi hal tersebut, koordinator KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) Nur Azami mengatakan jika kenaikan cukai rokok ini diprediksi akan berdampak pada tiga hal krusial.

Baca juga: Komitmen Pengendalian Tembakau Masing-Masing Capres Dipertanyakan

Adapun dampak yang pertama adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Nur Azami menjelaskan jika imbas dari kenaikan tarif cukai ini mengakibatkan harga rokok menjadi mahal dan tidak terjangkau pasaran sehingga nantinya rokok ilegal yang harganya lebih murah menjadi daya tarik tersendiri.

"Kenaikan tarif cukai yang tinggi membentuk pasar rokok ilegal," paparnya dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Alih-alih menurunkan konsumsi, menurutnya kenaikan cukai rokok ini berdasarkan fakta di lapangan malah sebaliknya. Konsumen lebih memilih rokok yang murah. Salah satunya adalah dengan memberli rokok ilegal yang harganya 50% lebih murah daripada rokok legal.

"Dari hasil survei disebutkan sebanyak 65% perokok di Indonesia mengetahui perbedaan rokok ilegal dan legal yang dijual di pasaran. Lebih lanjut, sebanyak 30% responden perokok adalah konsumen rokok tanpa pita cukai (polosan). Artinya, 3 dari 10 orang perokok adalah konsumen rokok ilegal," jelasnya.

Baca juga: INDEF: Kerugian Ekonomi RI Akibat RPP Kesehatan Tembus Rp103 Triliun

Dampak kedua dari kenaikan cukai rokok ini adalah penyerapan bahan baku yang menurun. Komponen produksi yang biasanya dipangkas oleh pabrikan menurutnya adalah bahan baku baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga, petani tentunya akan rugi besar. Tak menutup kemungkinan juga berimbas pada perekonomian di wilayah-wilayah sentra tembakau dan cengkeh.

Sementara itu, dampak yang terakhir adalah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sebanyak 990 tenaga kerja yang bekerja di industri rokok/tembakau. Ancaman PHK ini muncul akibat penurunan produksi hingga 3% sehingga konsekuensinya adalah mengurangi tenaga kerja.

"Pemerintah sendiri sudah memprediksi mengenai adanya dampak pengurangan tenaga kerja pascakeputusan menaikkan tarif cukai rokok," tutupnya. 

Baca juga: Bea Cukai Buka Rekruitmen PPNPN 2024, Simak Persyaratannya!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru