Optika.id - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang. Sehingga pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur atau Nusantara (nama baru Ibu Kota Indonesia) bisa dilaksanakan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11 persen, Karena Proyek Ibu Kota Negara Nusantara?
"Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab para anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara. Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
"Dalam pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022 pada pukul 00.30 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat komite 1 DPD RI dan pemerintah telah disepakati bahwa ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara," tutur Doli.
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Lodewijk Paulus dan Muhaimin Iskandar.
"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.
Sebelumnya, Pansus IKN bersama pemerintah menyepakati RUU IKN dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU.
Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.
Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas, Suharso Monoarfo, Menkumham, Yasonna Laoly, dan Mendagri, Tito Karnavian.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Kunjungi KPK, Ada Apa?
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat kerja.
Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR secara terang-terangan menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.
"Namun demikian pada akhirnya dengan segala pertimbangan di atas, Fraksi PKS harus mengambil sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.
"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," imbuhnya
Baca juga: SoftBank Mundur, Kepala Otorita IKN Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Sekadar informasi, sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab. Bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan.
Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional.
Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan, bab 11 ketentuan penutup.
Reporter: Amrizal
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi