PPN Naik Jadi 11 persen, Karena Proyek Ibu Kota Negara Nusantara?

author Seno

- Pewarta

Rabu, 23 Mar 2022 21:48 WIB

PPN Naik Jadi 11 persen, Karena Proyek Ibu Kota Negara Nusantara?

i

images (15)

Optika.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan mulai berlaku 1 April 2022.

Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengungkapkan akan masalah dari kenaikan PPN tersebut berasal dari cekaknya anggaran Pemerintah yang disebabkan dua hal.

Baca Juga: Tarif Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik Tahun Depan

Pertama, membengkaknya pengeluaran pemerintah imbas dari Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas pemerintah.

"Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Karena itulah, lanjutnya, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satu yang cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.

Dia pun menyampaikan, ada baiknya pemerintah menunda dulu kenaikan PPN 1 persen tersebut. Mengingat Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama dua tahun.

"Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi," katanya.

Menurut Dzulfian, kenaikan PPN akan berdampak terhadap dua hal. Pertama, akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi.

Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet, Jokowi Pastikan Semua Datang dan Menjelaskan!

Kedua, akan terjadi penurunan daya beli masyarakat karena komoditas harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," tutur Dzulfian.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen itu akan berlaku mulai 1 April 2022 dengan alasan untuk menciptakan pondasi pajak negara yang kuat.

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp16,5 Triliun, Ini Rinciannya

Sri Mulyani menilai kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. Sedangkan Indonesia hanya naik 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU