Optika.id - Inspektorat Jatim diminta menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 40,9 miliar di Lamongan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Wahid Wahyudi mengatakan, hal tersebut sudah masuk ranah hukum karena menjadi temuannya BPK.
Baca juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
"Inspektorat akan membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang menangani kasus itu. PJU itu secara teknis ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi. Ini (pengadaan lampu), merupakan dana hibah, kata Wahid usai menghadiri salah satu acara di Gedung Negara Grahadi, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan, ini saatnya penegak hukum untuk bergerak. Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim.
Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, ujarnya.
Menurut Mathur, persoalan pengadaan lampu PJU ini sebenarnya bukan ranah Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat ini hanya ketika audit internal.
Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jatim, Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim sebesar Rp40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur lalu, belum juga dikembalikan.
Baca juga: Skandal Korupsi Pertamina: Mantan Direktur Umum Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya, katanya.
Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe'), Ahmad Annur mengaku mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU.
Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp75,134 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Setidaknya, ada dua kabupaten yang paling besar penerimaan anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp65,4 miliar dan Kabupaten Gresik Rp6,45 miliar.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi