BPK Temukan Rp 40,9 Miliar Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan

Reporter : Jenik Mauliddina
BPK Temukan Rp 40,9 Miliar Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan

Optika.id - Inspektorat Jatim diminta menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 40,9 miliar di Lamongan. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Wahid Wahyudi mengatakan, hal tersebut sudah masuk ranah hukum karena menjadi temuannya BPK. 

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

"Inspektorat akan  membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang menangani kasus itu. PJU itu secara teknis ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi. Ini (pengadaan lampu), merupakan dana hibah, kata Wahid usai menghadiri salah satu acara di Gedung Negara Grahadi, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan, ini saatnya penegak hukum untuk bergerak. Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. 

Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, ujarnya.

Menurut Mathur, persoalan pengadaan lampu PJU ini  sebenarnya bukan ranah Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat ini hanya ketika audit internal. 

Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), ujarnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Jatim, Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim sebesar Rp40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur lalu, belum juga dikembalikan.

Baca juga: Rancang Perubahan Kebijakan Umum, APBD dan KUA Lamongan 2024 Disetujui!

Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya, katanya. 

Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe'), Ahmad Annur mengaku mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU.

Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). 

Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp75,134 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Setidaknya, ada dua kabupaten yang paling besar penerimaan anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp65,4 miliar dan Kabupaten Gresik Rp6,45 miliar. 

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru