Optika.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mencatat entitas keuangan berbasis digital di wilayah itu mengalami pertumbuhan positif, khususnya financial tecnology (fintech) Peer to Peer Lending (P2P Lending), baik dari sisi nasabah atau borrower maupun jumlah pinjaman.
"Khusus di wilayah Jawa Timur tahun lalu mencatatkan outstanding pinjaman sebanyak Rp3,4 triliun atau naik 113,6 persen (Yoy), dengan jumlah lender 86.045 entitas atau naik 46,1 persen, dan jumlah borrower 5.932.700 entitas atau naik 58,2 persen," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi di Surabaya, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur
Ia mengatakan, saat ini terdapat 96 pelaku fintech atau tekfin konvesional di Indonesia, dan 7 tekfin berbasis syariah. Keduanya, juga mengalami pertumbuhan yang positif pada tahun 2021.
Untuk konvesional, kata dia, memiliki total aset Rp4 triliun naik 16,3 persen (Yoy), dan tekfin syariah memiliki aset Rp75,8 miliar naik 23,3 persen (Yoy).
Dikatakannya, secara nasional kinerja tekfin pada 2021 mencatatkan outstanding pinjaman mencapai Rp29,1 triliun atau naik 106,6 persen (Yoy) dengan jumlah lender atau pemberi pinjaman sebanyak 801.552 entitas atau naik 13,6 persen (Yoy), dan dengan jumlah borrower atau penerima pinjaman 71.836.872 entitas atau naik 76,3 persen (Yoy).
"Kami memiliki kebijakan untuk mendorong terus pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan melalui percepatan digitaliasi, termasuk fungsi pengawasan berbasis teknologi," tuturnya.
Baca juga: Digitalisasi Bikin Masyarakat Doyan Pinjol
Selain itu, OJK juga menerbitkan regulasi perilaku pasar sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan, dan meningkatkan efektivitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital.
"Kami juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi yang penting guna melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital," katanya.
Bambang juga akan terus menerus melakukan edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, sebab ke depan sektor jasa keuangan digital diyakini akan semakin berkembang dengan berbagai tantangan baru yang juga akan mengikuti, sehingga orang tidak perlu antre untuk transaksi, cukup langsung buka dari gawai.
Baca juga: Bangkrut! Ini Daftar Pinjol yang Gulung Tikar pada 2023
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi