Optika.id - Persoalan ekonomi sejak digitalisasi massif kini berkembang dalam berbagai rupa. Banyak hal yang bisa dilakukan hanya lewat satu genggaman handphone di tangan saja. Kemudahan ini pun membuat masyarakat dengan mudah mencari pinjaman atau berutang melalui jasa pinjaman online.
Tentunya maslaah muncul ketika utang yang dilakukan masyarakat melalui pinjol justru melahirkan risiko dalam hidup. Pasalnya, kemudahan akses yang instan ini membuat masyarakat rawan tergoda berutang lewat pinjol. Tak sedikit masyarakat yang keteteran membayar tagihannya dan justru terjebak dalam berbagai masalah ekonomi-sosial.
Baca Juga: Satgas OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Loker
Jebakan pinjol illegal yang serupa lintah darat ini pun kian menjamur saat ini dengan berbagai permasalahannya. Masyarakat biasanya dijerat dengan iming-iming berutang tanpa melalui jalur dan pengawasan yang resmi sehingga risiko yang dilahirkan justru jauh lebih besar dan menakutkan karena tanpa pengawasan resmi.
Adapun ancaman yang biasanya terjadi pada masyarakat adalah intimidasi hingga pelanggaran yang berujung pada kasus-kasus petaka hingga membuat masyarakat terlilit berbagai kasus dari pinjol illegal yang marak belakangan ini.
Rata-rata pelanggan pun frustasi karena utang yang kian menggunung tanpa solusi. Tak hanya mengorbankan harta, faktor terlilit hutang ini juga mengambil nyawa orang yang putus asa karena hutang.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menegaskan jika akar masalah pinjol illegal berasal dari terbukanya arus dan akses masyarakat ddalam menerima informasi pinjol illegal. Pasalnya, informasi pinjol illegal ini masih banyak ditemui di berbagai aplikasi serta website yang bisa diakses secara terbuka.
Pinjol ilegal dengan bebas beriklan di aplikasi atau website tersebut. Informasinya pun cukup masih dan menyasar ke semua kalangan, ujar Nailul, dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Kondisi Berat dan Pekerjaan Rumah bagi Prabowo-Gibran
Di sisi lain, banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol illegal ini diakibatkan oleh rendahnya literasi keuangan dan digital. Masyarakat belum mampu memilah informasi dan sumber terpercaya mengenai pinjol resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saking banyaknya dan sama-sama menampilkan logo OJK. (Jadi) Masyarakat tidak dapat menyaring informasi yang benar, akibatnya masyarakat banyak yang terjebak, ungkap Nailul.
Sebagai informasi, indeks literasi keuangan masyarakat berdasarkan data terakhir pada tahun 2022 lalu, tercatat masih sebesar 49,68%. Sedangkan indeks inklusi keuangan berada di level 85,10%. Sementara itu, OJK menargetkan indeks literasi keuangan meningkat sebesar 65% serta indeks inklusi keuangan sebesar 93% pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol
Untuk mengatasinya, Nailul menilai pemerintah harus berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari pinjol illegal, khususnya dalam hal pembatasan informasi mengenai pinjol illegal.
Maka pembatasan harus dilakukan secara masif, mulai dari pelarangan pinjol ilegal di marketplace aplikasi. Kedua, harus menyisir website mengenai pinjol ilegal dan informasinya, jelas dia.
Editor : Pahlevi