Optika.id - Platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nyatanya tidak melulu untung, bahkan saat ini jumlah fintech terus berkurang. OJK mencatat pada tahun 2020 lalu jumlah entitas P2P lending yang terdaftar dan berizin mencapai 157 perusahaan.
Lebih lanjut, OJK merilis jumlah pinjaman online (pinjol) yang hanya berjumlah 101 perusahaan per Oktober 2023 ini. Tak hanya itu, tahun ini pun ada sekitar 2 perusahaan pinjol yang terpaksa menutup bisnisnya lantaran kurang modal.
Baca Juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol
Dilansir dari laman OJK, Selasa (19/12/2023), berikut daftar pinjol yang tutup:
PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 September 2023 lalu mencabut izin usaha pinjol Danafix. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.
Menurut keterangan dari Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK, Tris Yulianta, pencabutan izin usaha Danafix ini dilakukan karena perusahaan itu sendiri yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
Baca Juga: Hitung-hitung Untung Rugi Student Loan
Pihaknya juga mengatakan telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini. Alhasil, izin usaha Danafix sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah resmi dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jembatan Emas
Sejak 30 September 2023 lalu, PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas secara resmi mengumungkan telah berhenti beroperasi.
Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur
Dari laman resminya, Manajemen Jembatan Emas menyebut jika tutupnya platform itu sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK itu sendiri. di sisi lain, OJK juga memastikan bahwa Jembatan Emas mengembalikan izin kepada OJK dengan alasan sulitnya permodalan untuk memenuhi ketentuan modal senilai Rp2,5 miliar.
Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya.
Editor : Pahlevi