Politisi PDIP: Masyarakat Bisa Laporkan Ganjar ke Polisi dengan Pasal 335 KUHP

Reporter : Seno
images - 2022-02-11T125426.134

Optika.id - Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut masyarakat bisa meminta Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk melakukan klarifikasi atau mencabut pernyataan terkait Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, masyarakat juga bisa mengadukan hal tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Anies dan Ganjar akan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu Besok

"Dia bisa melaporkan ke kepolisian juga kan ada Pasal 335 (KUHP) kan begitu. Ini kan negara hukum," ujarnya, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Hal itu bisa dilakukan apabila memang masyarakat menganggap pernyataan Ganjar sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi di Desa Wadas. Yakni terkait kehadiran polisi di wilayah tersebut yang dikatakan hanya melakukan pengukuran.

Namun belakangan diketahui ada aparat yang represif. Ganjar sendiri juga sudah menyampaikan permohonan maaf.

"Kita harapkan statement dari Gubernur Jawa Tengah itu begitu sesungguhnya kan begitu. Nah kalaupun gak begitu sesungguhnya silakan masyarakat bisa melakukan haknya untuk itu. Hak masyarakat yang dimaksud Junimart ialah untuk meminta Ganjar mengklarifikasi pernyataan. Mungkin minta klarifikasi atau minta untuk mencabut statement kan bisa saja kenapa nggak," kata Junimart.

Terkait hal itu, Junimart Girsang meminta kepala daerah tidak asal mengeluarkan pernyataan tanpa tahu kondisi di lapangan. Ia berujar peristiwa Ganjar yang dianggap asal bunyi itu menjadi koreksi.

"Ya sesungguhnya begini ya ini menjadi koreksi kita semua sebelum kita memberikan suatu komentar mestinya kita cek dulu lapangan, bagaimana sesungguhnya lapangan itu," katanya.

Dengan mengecek kondisi langsung, lanjutnya, kesalahan dan perbedaan antara pernyataan dan situasi di lapangan bisa dihindarkan.

"Jadi jangan membuat statement itu menjadi blunder yang membuat masyarakat semakin resah kan begitu," tukasnya.

3 Alasan Warga Wadas Tolak Bendungan Bener

Sementara itu, alasan warga Wadas tolak proyek Bendungan Bener adalah karena khawatir akan dampak lingkungan yang dimungkinkan akan terjadi.

Dikutip optika.id dari akun Instagram @wadas_melawan, Jumat (11/2/2022), alasan warga Wadas tolak proyek bendungan setidaknya mencakup tiga hal. Pertama warga khawatir proyek Bendungan yang sepaket dengan penambangan quarry akan mematikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada alam.

Kedua proyek bendungan justru akan merusak lingkungan dan berakhir dengan terancamnya nyawa serta sumber daya penduduk lokal.

Ketiga perbukitan Wadas yang akan disasar oleh proyek bendungan juga merupakan area penyangga kawasan Menoreh yang rawan longsor.

Perlawanan warga Wadas terhadap pembangunan bendungan belakangan menjadi sorotan media secara nasional. Warga menolak proses pembebasan 124 hektare lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan disasar sebagai lokasi bendungan.

4 Manfaat Bendungan Bener Versi Kementerian PUPR

Ada pun keberadaan infrastruktur sumber daya air ini, berdasarkan Buku Informasi Bendungan Bener Kementerian PUPR setidaknya memiliki empat manfaat.

Baca juga: Ganjar Sebut Indonesia Tengah Hadapi Krisis Kesehatan Mental

"Manfaat Bendungan Bener sepenuhnya untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," begitu tertulis dalam buku informasi bendungan, dikutip Optika.id, Jumat (11/2/2022).

Lokasi konstruksi Bendungan Bener berdiri di lahan seluas 590,4 hektar. Ini merupakan lokasi satu kesatuan konstruksi ang terdiri dari areal genangan, tapak bendungan, jalan akses hingga lokasi quarry.

Ada pun empat manfaat utama bendungan tersebut yakni:

Pertama untuk irigasi seluas 15.519 hektar. Terdiri dari lahan eksisting seluas 13.579 hektar yang meliputi D.I. Guntur 3326 hektar, D.I. Penungkulan 581 hektar, D.I. Kedungputri 4.341 hektar.

Kemudian D.I. Boro 5.126 hektar, D.I. Mranti 268 hektar, D.I. Jrakah 405 hektar, D.I. Loning 1.142 hektar, serta D.I. Kragilan 1.390 hektar.

Di samping itu, ada pengembangan daerah irigasi baru seluas 1.940 hektar. Keseluruhan irigasi tersebut diperkirakan memiliki quarry rata-rata 4.657 liter per detik.

Kedua adalah untuk penyediaan air baku dengan kapasitas 1.500 liter per detik. Ini untuk memenuhi kebutuhan Kabupaten Purworejo sebesar 500 liter per detik, Kabupaten Kebumen 300 liter per detik, dan Kulonprogo sebesar 700 liter per detik.

Ketiga, bendungan juga digadang-gadang mampu menyokong sumber listrik PLTA sebesar 10 megawatt.

Ada pun manfaat keempat, untuk bidang lainnya terdiri dari konservasi, reduksi banjir sebesar 8,73 juta meter kubik, hingga untuk pariwisata.

Baca juga: Megawati Resmi Lantik Pengurus DPP PDIP, Ada Ganjar dan Ahok yang Diamanahi!

Di luar empat manfaat tersebut, Kementerian PUPR membeberkan sejumlah alasan lain kenapa Bendungan Bener mesti segera diselesaikan. Di antaranya yakni untuk memaksimalkan dampak percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional.

Bendungan juga disebut punya manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, di mana selain pemenuhan kebutuhan irigasi dan air baku, juga untuk mereduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto.

Ada pun kesempatan kerja dari pengerjaan konstruksi yakni dari kegiatan pelaksanaan pemasangan lining saluran irigasi. Nilai pekerjaannya yakni Rp 195 juta tanpa pajak dan mampu menyerap 20 orang tenaga kerja per hari.

Kemudian dalam kegiatan penyedia jasa paket 1 hingga 4, dibutuhkan tenaga pemasang batu kali, tenaga harian, security, dengan penyerapan tenaga kerja 80 orang per harinya.

Dari total pagu anggaran pembangunan bendungan sebesar Rp 3,9 triliun, realisasinya hingga Februari tercatat sebesar Rp 606,6 miliar atau setara 15,5 persen. Bendungan ini ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru