KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya atas Kasus Suap Hakim Itong

Reporter : Jenik Mauliddina
Dugaan Suap Proyek Pemkab Tulungagung, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD

Optika.id, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dju Jhonson, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat. 

Martin Ginting, Humas PN Surabaya mengatakan, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim setelah beberapa hari lalu KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson. 

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022), ujarnya, Jumat (11/2/2022).

Bagaimana peran Wakil Ketua dalam alur perkara yang masuk di PN Surabaya? Menurut Ginting, memang Mahkamah Agung sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggung jawab ketua dan mana yang tanggung jawab wakil, hal itu dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya. 

Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga, ujarnya.

Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggung jawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim.

Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini, ujar Ginting.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono). 

Baca juga: Komisi Yudisial Beberkan Alasan Memecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat), ungkapnya.

Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari lalu. 

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. 

Saat itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar. 

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru