Komisi Yudisial Beberkan Alasan Memecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

author Danny

- Pewarta

Selasa, 27 Agu 2024 11:23 WIB

Komisi Yudisial Beberkan Alasan Memecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta (optika.id) - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Dengan adanya temuan itu, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menyebut temuan pelanggaran kode etik yang pertama adalah ketiga hakim membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya, kata Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Selanjutnya, ia menyebut ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.

Temuan ketiga, kata ia, ketiga hakim telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan.

"Serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan," tegasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan, kata Joko, ketiga hakim tersebut tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor. Padahal, CCTV itu sudah menjadi barang bukti yang diajukan oleh JPU," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Akan Koordinasi dengan Imigrasi, Cegah Ronald Tannur!

Dengan adanya temuan tersebut, KY merekomendasikan agar ketiga hakim tersebut diberhentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tegasnya.

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim."

Mejelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: PWNU Jatim Buka Suara Soal Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim menyatakan kematian korban disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Hakim juga menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban ketika masa kritis. 

Saat itu, Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU