Anifahsuryani Kritisi JHT dan JKP! Mau Dibawa ke Mana Uang Rp 550 triliun?

Reporter : Seno
images - 2022-02-19T083451.483

Optika.id - Akun tiktok @anifahsuryani kritisi polemik JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru bisa diambil usia 56 tahun. Dia mencoba membedakan antara aturan JHT dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan diberikan pemerintah kepada orang yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Jangan khawatir soal JHT kan ada JKP jaminan kehilangan pekerjaan, yang akan mendapatkan uang pelatihan dan sebagainya. JHT itu uang rakyat bedanya," ungkap anifahsuryani seperti dikutip optika.id dari akun tiktok-nya, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Antisipasi, BPJS Ingatkan Pekerja Non Formal Perlu Perlindungan Sosial

Menurutnya jika pemerintah ingin menyediakan JKP untuk orang yang kehilangan pekerjaan itu sah-sah saja.

"Ya kalau pemerintah mau menyediakan JKP untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan ya silahkan itu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat tapi mbok ya uang rakyat jangan dijegal juga begitu, beda," tuturnya.

Dia juga mempertanyakan mau dibawa ke mana uang JHT yang isunya, menurut Anifah, sebesar Rp 550 triliun.

"Sekarang aja yang belum masuk bonus demografi uang JHT yang sedang dikelola itu sebesar Rp 550 triliun. Nah loh mau di kemanain itu uang? Itu uang rakyat. Jadi jangan begitulah sama rakyat ya," tandasnya.

"Kasihan yang satu uang rakyat dikorupsi yang lainnya dijegal uang rakyat. Mbok ya kasian rakyat itu sudah ngumpulin tiap bulan tiap gajian menyisihkan untuk JHT ini. Agar kalau kena PHK itu permasalahan lain uangnya bisa dicairkan dan bisa jadi modal gitu," sambungnya.

Anifah mencoba memberikan kesimpulan, jika JHT merupakan uang rakyat pribadi sehingga bisa dibedakan dengan manfaat JKP.

"Jadi mungkin kesimpulannya gini, JHT itu uang rakyat pribadi, JKP itu bentuk kebaikan pemerintah mau diberikan silahkan mau enggak ya monggo," tukasnya.

Menurutnya JHT harus diberikan oleh pemerintah ketika masyarakat pensiun. "Karena itu punya masyarakat bukan punya pemerintah. Kok bisa punya masyarakat dikelola sama pemerintah. Lagian kan aturan ini pernah menjadi polemik ketika disahkan oleh Pak Presiden. Kemudian Pak Presiden membatalkan. Kok bisa ibu (Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, red) melanjutkan lagi aturannya gitu. Serius visi misi Ibu mengaktifkan kembali aturan ini apa Bu? Saya tidak paham?" herannya.

Diketahui, Jaminan Hari Tua BPJSTK menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, merupakan sebuah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT BPJSTK adalah berupa uang tunai hasil akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan. Iuran ini nantinya akan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.

Menurut Peraturan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kemnaker, yakni Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, uang tunai jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus kepada peserta dengan persyaratan sebagai berikut:

- Mencapai usia 56 tahun

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

Baca juga: Pengamat Beberkan Modus-Modus Perusahaan Lakukan PHK Sepihak

- Meninggalkan wilayah Indoensia selamanya

- Cacat total tetap, atau

- Meninggal dunia

Kemudian, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pension atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK merupakan program berupa jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

JKP BPJAMSOTEK secara sederhana bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak kepada para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Program ini ditujukan kepada segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

Baca juga: Meski Bekerja dari Rumah, BPJS Tetap Beri Perlindungan ke Pekerja

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Adapun beberapa bentuk manfaat adanya Jaminan Kehilangan Kerja BPJAMSOTEK meliputi uang tunai setiap bulan dengan jangka paling lama 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru