Pengamat Beberkan Modus-Modus Perusahaan Lakukan PHK Sepihak

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 22:56 WIB

Pengamat Beberkan Modus-Modus Perusahaan Lakukan PHK Sepihak

i

teamwork-g1b857638d_1920

Optika.id - Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar menilai jika pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih karyawan yang diminta mengundurkan diri secara sukarela sudah sering terjadi sebelumnya.

Opsi meminta karyawan untuk mengundurkan diri menurutnya belakangan ini menjadi satu hal yang banyak dilakukan oleh perusahaan. Sebab, hal tersebut terjadi lantaran lamanya proses pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan hukum dan undang-undang.

Baca Juga: 3 Tips Menyatakan Empati saat Rekan Kerja Mengalami PHK

Kalau dari aturan yang benar, yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK hanya disebut sah jika sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dan ini prosesnya panjang bisa sampai 1, 2 tahun, jelasnya, saat dihubungi Optika.id, Selasa (22/11/2022).

Untuk melakukan PHK terhadap karyawan, ujar Timboel, maka sebelumnya perusahaan terlebih dahulu harus melakukan upaya bipartite atau perundingan dengan karyawan yang bersangkutan. Jika tidak dilakukan atau tidak ditemukan kesepakatan antar kedua belah pihak dan malah menimbulkan perselisihan dari upaya penyelesaian hubungan kerja tersebut, maka proses akan dilanjutkan dengan jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase yang membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja.

Kemudian, setelah keputusan tertulis dikeluarkan oleh pihak ketiga selaku mediator, konsiliator atau arbitrator, maka proses dapat dibawa ke PHI yang ada di Pengadilan Negeri masing-masing wilayah kerja perusahaan setempat. Dari sidang pertama hingga keputusan disahkan setidaknya memakan waktu hingga 50 hari kerja.

Dalam putusan itu ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima para pihak atau salah satu pihak. Paling cepat pun proses ini baru selesai setidaknya sebulan lah, imbuh Timboel.

Selain memakan waktu dan tenaga yang lama, perusahaan pun harus mengeluarkan biaya yang cukup besar karena harus membayar pengacara guna mengurus proses PHK ini. Maka dari itu, ketimbang menambah beban, maka diambilah cara yang paling mudah dan murah meski cacat etika.

Dengan meminta karyawannya mengundurkan diri secara sukarela. Tapi ini namanya saja yang sukarela, padahal jelas tidak karena sebenarnya karyawannya ini diminta, dipaksa mundur dari pekerjaannya, ucap dia.

Padahal, seharusnya cara tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan mana pun. Apalagi, jika karyawannya menolak permintaan perusahaan untuk mengundurkan diri secara sukarela dari posisi yang dijabatnya. Dengan kata lain, PHK sepihak yang dilakukan tidak akan pernah sah apabila belum diputuskan oleh PHI pada Pengadilan Negeri.

Senada dengan Timboel, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, PHK harus disertai dengan alasan yang jelas selain melalui tahapan yang cukup panjang.

Misalnya terkait permintaan pengunduran diri oleh perusahaan ini kan sama saja dengan dalih untuk melakukan PHK sepihak. Ini harus jelas alasannya kenapa, jelas dia kepada Optika.id, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun

Pun jika karyawan yang bakal di PHK-nya ini diduga melakukan kesalahan, harus dijelaskan pula apa saja kesalahan yang sudah dilakukan oleh karyawan tersebut sehingga pantas disudahi masa kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan selanjutnya, setelah PHK diputuskan oleh PHI, maka perusahaan harus memenuhi berbagai hak karyawannya tersebut. Dimulai dari gaji terakhir, uang pesangon, kemudian jaminan kesejahteraan sosial yang diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek untuk mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Kalau tidak ada itu, pekerja bisa menggugat kembali perusahaan ke PHI, lanjut Isnur.

Sebabnya, ketika ada pekerja yang terkena dampak dari gelombang PHK, maka BP Jamsostek melalui dana JKP lah yang harusnya menjadi andalan bagi pekerja guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Tak hanya itu, JKP juga bisa menjadi modal pekerja sementara bagi korban PHK tersebut ketika belum mampu mendapatkan pekerjaan lain atau memilih untuk membangun usahanya sendiri.

Di satu sisi, JKP pekerja juga bisa mendapatkan pelatihan kerja serta mendapatkan akses kepada informasi pasar kerja. Dus, pekerja yang terdampak tersebut juga tetap bisa mempertahankan derajat kehidupannya yang layak pada saat kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus menjamin pekerja yang kehilangan pekerjaan itu dan juga keluarganya selama enam bulan, kata Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar.

Baca Juga: Pro Kontra Cari Rekam Jejak Pekerja di Media Sosial, Etis atau Tidak?

Karena itulah, penting bagi pemerintah untuk mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Pun dengan perusahaan yang memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri apalagi PHK sepihak.

Karena kalau tidak diawasi dan ditindak secara tegas, pekerja tidak akan bisa mendapatkan perlindungan yang layak, imbuhnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU