Optika.id - Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka. Pencopotan Junior Tumilaar dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka itu merupakan buntut dari surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan melakukan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021 lalu.
Baca juga: Fadli Zon: Brigjen Junior Tumilaar Ada di Pihak yang Benar!
Sekarang, beredar sepucuk surat yang diduga ditulis oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Berikut isinya:
Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah yang maha Kasih-Maha Penyayang memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga...Amin
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar, SIP, MM (Pati Sus Kasad) bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD). Saya ditahan sejak 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya, kemudian saya ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tgl 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022. Saya mengalami kambuh GARD pada Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang (tadi malam) mengalami kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selain itu, saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman.
Saya juga mohon pengampunan karena tgl 3 April 2022 saya berumur 58 tahun jadi memasuki usia pensiunan.
Akhir kata, saya Brigjen TNI Junior Tumilaar mendoakan untuk bapak/ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan, kesejahteraan dari Allah yang maha kasih, maha penyayang.
tembusan
1. Presiden RI di Jakarta
2. Wapres RI di Jakarat
3. Menteri Pertahanan di Jakarta
4. Menkopulhukam RI di Jakarta
5. Panglima TNI di Jakarta
Baca juga: Ini Penjelasan Danpuspom AD, Soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
6. Kababinkum TNI
7. Dirjen TNI
Tembusan tersebut juga tertulis kepada DPD RI, DPR RI, hingga Camat Bojong Koneng.
[caption id="attachment_16643" align="alignnone" width="225"] Isi surat Brigjen Junior Tumilaar. (Istimewa)[/caption]
KSAD Tegaskan Tumilaar Berbuat di Luar Kewenangan
Sementara itu, KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, saat dikonfirmasi, tak membantah kabar Tumilaar ditahan. Dia hanya menyebut Tumilaar mengatasnamakan 'staf khusus KSAD' dan berbuat di luar kewenangan.
"Dia mengatasnamakan staf khusus Kasad dan di luar kewenangannya," kata Dudung dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Saat ditanya soal benar atau tidak perbuatan di luar kewenangan Tumilaar yan dimaksud terkait masalah lahan warga dengan Sentul City, Dudung hanya menegaskan prajurit dalam melaksanakan tugas harus didasari surat perintah.
"Setiap prajurit itu apa pun kewenangannya apabila melaksanakan tugas pasti ada surat perintahnya," ucap Dudung.
Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan pati sus KSAD bukanlah sebuah jabatan.
"Yang bersangkutan jadi patisus artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi