Ini Penjelasan Danpuspom AD, Soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

author Seno

- Pewarta

Rabu, 23 Feb 2022 01:00 WIB

Ini Penjelasan Danpuspom AD, Soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

i

WhatsApp-Image-2021-10-10-at-10.58.03

Optika.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspom AD), Letjen TNI Chandra W Sukotjo memberikan penjelasan soal penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Selain menyalahgunakan wewenang, Chandra menyebut staf khusus KSAD tersebut tidak menaati perintah dinas.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, berkas perkara dugaan pelanggaran Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Chandra menjelaskan awalnya Puspomad menahan Tumilaar sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," jelasnya.

Chandra kemudian mengaku dokter dari Puspom AD telah memeriksa kondisi kesehatan Brigjen Tumilaar yang sakit asam lambung dan mengobatinya. "Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.

Sementara itu, KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut perbuatan Tumilaar sudah di luar kapasitas. Dia menegaskan kembali, Tumilaar beraksi membela rakyat, padahal itu bukan kewenangannya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung, Selasa (22/2/2022).

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dudung pun menegaskan Tumilaar semestinya meminta izin pada diriya dalam melakukan sebuah tindakan. "Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar foto selembar surat yang disebut tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU