Optika.id, Jember - Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopum) Jember, Sartini mengatakan, koperasi yang berasal dari luar daerah dan tidak mengantongi izin dilarang beroperasi di Jember dan tak perlu melunasi pinjamannya.
Berdasarkan laporan warga dan dua kepala desa di Kecamatan Kalisat, koperasi-koperasi ini menjadi rentenir yang meminjamkan uang kepada warga dengan bunga mencekik. Keberadaan koperasi luar daerah yang beroperasi di Jember ini sudah meresahkan warga.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ingin Suku Bunga BPRSAU Lebih Rendah dari KUR
Ia menegaskan tidak boleh ada koperasi dari kabupaten/kota lain yang beroperasi di wilayah Jember, tanpa ada izin karena aturannya seperti itu. Jika tak mengantongi surat izin, maka koperasi itu ilegal.
Usir saja. Tidak usah dibayar! tegas Sartini, Selasa (15/3/2022)
Hanya koperasi primer skala provinsi yang boleh melayani masyarakat Jember jika memiliki izin pembukaan cabang.
Mungkin ada koperasi skala primer kabupaten, primer skala provinsi, dan primer skala nasional. Bisa jadi yang masuk ke Jember adalah koperasi primer skala provinsi, tapi sebenarnya tidak boleh masuk ke Jember, kalau tidak ada izin, imbuh Sartini.
Sartini mengatakan, akan ada rencana pembentukan satgas koperasi. Ia meminta kepada DPRD Jember untuk mengalokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022.
Tim satgas ini dari berbagai elemen, jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menjelaskan, secara hukum perdata tidak ada perikatan yang kuat antara warga yang pinjam dengan mereka. Jadi warga berhak menolak kedatangan mereka.
Baca juga: Koperasi Di Surabaya Diharapkan Dapat Berkembang Seperti Badan Usaha Lainya
"Tapi tentunya harus ada kekompakan warga, karena biasanya mereka masuk secara personal ke rumah warga, katanya.
Try Sandi Apriana, anggota Komisi A DPRD Jember, mendorong Dinkop segera membentuk satuan tugas pengawas koperasi.
Kami akan dorong untuk bikin panitia khusus di DPRD Jember untuk menyelesaikan masalah ini, dan Pemkab membikin kelompok kerja untuk membuat hearing lanjutan. Bahkan kita akan libatkan aparat penegak hukum, katanya.
Namun, Alfan Yusvi, anggota Komisi A lainnya, khawatir pembentukan satgas tidak efektif, mengingat Sartini menyebut bahwa aturan soal koperasi sangat lemah, karena tidak ada aturan soal batasan maksimal pinjaman, bunga, dan lain-lain.
Baca juga: Tingkatkan Koperasi Sehat di Kota Mojokerto, Program Coaching Clinics Dibuka
Dalam setiap rapat koordinasi, kami selalu memohon agar ditetapkan bunga maksimal. Tapi sampai hari ini regulasi berkaitan itu tidak ada. Asas koperasi kekeluargaan. Asas kekeluargaan menjadi kewajiban kita semua. Kalau sistem di atas tidak mengatur, maka kewajiban kita untuk mengatur demi kepentingan masyarakat Jember, katanya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi