Andi mallarangeng: Penumpang Gelap Gunakan Amandemen untuk Terus Berkuasa

Reporter : Aribowo
Andi mallarangeng: Penumpang Gelap Gunakan Amandemen untuk Terus Berkuasa

Optika.id. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  menghargai sikap PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)  yang mencabut dukungan terhadap rencana amandemen Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal itu dikatakan Mallarangeng kepada Optika.id lewat WhatsApp, Sabtu, 19/3/2022.

PDIP sejalan dengan PD (Partai Demokrat). Sama hati dan pikiran kita dalam hal ini. Konstitusi tidak bisa dimain-miankan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan saja, tulisnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Pastikan Tak Ada Perubahan Amendemen UUD 1945 Soal Perpanjangan Presiden

Menurut Mallarangeng selalu ada orang-orang yang ingin menggunakan amandemen UUD 1945 untuk nafsu terus berkuasa. Mungkin ini yang dimaksud dengan penumpang gelap yang dimaksud oleh kawan-kawan PDIP, urainya lebih detil. 

Mallarangeng mengapresiasi sikap PDIP dan pernyataan Ahmad Basarah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mencabut dukungan rencana amandemen UUD 1945 melalui Sidang Istimewa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden lewat agenda tersembunyi melalui amandemen konstitusi dari kelompok tertentu menurut Mallarangeng hal yang gampang dibaca.

Orang-orang semacam itu adalah parasit demokrasi. Menggunakan pretensi demokrasi tapi untuk kepentingan kekuasaan sendiri, urainya. Mallarangeng menghimbau para parasit demokrasi seperti ini harus dijadikan musuh Bersama. Pendukung demokrasi sejati harus melawan hal itu, pungkasnya.

Sementara itu Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengkalkulasi dengan berbaliknya PDIP menolak rencana amandemen Konstitusi itu maka besar kemungkinannya gagal rencana amandemen tersebut.

Wahid menganggap sikap PDIP itu berperan besar terus atau tidaknya rencana amandemen UUD 1945. NHW menghitung jumlah parpol yang menolak amandemen UUD 1945 lebih banyak daripada yang menyetujuinya.  

Baca juga: Terkait Penundaan Pemilu, Isu Puan Ditawari Gantikan Ma'ruf Amin Merebak

Beberapa parpol sebelumnya telah menolak rencana amandemen UUD 1945. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Bahkan suara DPD (Dewan Perwkilan Daerah) cukup keras menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Konsekuensi dari itu DPD keras pula menolak rencana amandemen UUD 1945

Menurut HNW sesuai Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50% tambah satu anggota MPR.

Jimly Asshiddiqie, anggota DPD, menyatakan setuju sikap PDIP. "Saya setuju, sampai 2024 tidak usah dulu ada perubahan UUD, kecuali benar-benar murni untuk tujuan penataan ketatanegaraan jangka panjang, bukan untuk kepentingan sempit menang Pemilu 2024," katanya Kamis malam, 17 Maret 2022.

Baca juga: PDIP Yang Memulai dan Mengakhiri Upaya Amandemen Konstitusi

Tulisan Aribowo

Editor Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru