Timbulkan Tafsir Liar, Rapat Bahas Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan

Reporter : Seno
images (5)

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, rapat koordinasi untuk membahas penundaan pemilu 2024 dibatalkan. Pasalnya, kata Mahfud, menimbulkan tafsir liar.

"Dibatalkan karena menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan agak liar," kata Mahfud, seperti dilansir Kompas, Senin (21/3/2022)

Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Mahfud menjelaskan, rapat itu digelar dalam rangka penegasan bahwa Pemilu 2024 harus disiapkan dengan baik. Menurutnya, usulan penundaan pemilu tidak boleh memengaruhi agenda lima tahunan tersebut.

"Maksud Kedeputian I Kemenko Polhukam mau memantapkan bahwa Pemilu 2024 harus disiapkan dengan baik tanpa dipengaruhi oleh isu wacana penundaan pemilu," tukasnya.

Mahfud menuturkan, partai politik di DPR/MPR dan masyarakat sipil berhak mendiskusikan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu wajib menyiapkan pemilu sesuai amanat konstitusi.

"Itu hak yang tak boleh kami larang maupun dukung. Tapi di sisi lain pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkewajiban menyiapkan Pemilu 2024 sebagai agenda konstitusional yang diatur oleh Undang-Undang," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar dokumen surat undangan berkop Kemenko Polhukam yang akan menggelar rapat koordinasi mengenai pemunduran Pemilu 2024 dan calon penjabat kepala daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari ini Senin (21/3/2022).

Dalam dokumen yang tersebar, surat ini bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 dan ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukm Djaka Budi Utama pada Rabu (16/3/2022).

Dalam surat itu tertuang perihal permohonan agar Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan bersedia menjadi narasumber.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Airlangga dan Luhut Harusnya Di-Reshuffle

Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar-Puan (LGP), Mochtar Mohamad, mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh beberapa pihak memunculkan spekulasi terkait dengan investasi asing. Menurutnya, KPK dan BPK perlu memonitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama investasi yang melibatkan aset negara dan kawasan khusus seperti IKN Nusantara.

"Bisa saja motif isu perpanjangan masa jabatan Presiden terkait dengan investasi asing," ujar Mochtar dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Mochtar menilai seharusnya Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di-reshuffle karena diduga melanggar sumpah jabatan sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. Usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak diatur dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam hukum positif, berniat saja, apalagi tidak diatur dalam Konstitusi UUD1945, sudah inkonstitusional, apalagi sudah membuat gaduh negara.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Kita tahu seorang menteri di sumpah jabatannya setia terhadap Pancasila dan UUD 1945. Isu penundaan Pemilu telah menurunkan tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Jokowi," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru