Optika.id - Retno Listyarti selaku Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pencemaran abu batu bara yang ada di Rusun Marunda masih dirasakan oleh para warga meskipun Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernapasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda," ungkap Retno melalui keterangan yang ia dapatkan dari para warga setempat pada, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Pemerhati Anak Minta Semua Pihak Waspadai Perang Sarung
Ia mengatakan bahwa sejumlah video yang telah beredar juga memperlihatkan terdapatnya abu batu bara di lantai-lantai rumah warga. Abu tersebut diketahui menempel pada perabotan rumah, hingga perkakas masak di dapur.
Tak hanya itu, sejumlah warga juga diketahui sempat mengalami iritasi berupa gatal dan merah-merah pada mata mereka, baik para anak-anak ataupun orang dewasa di akibatkan dari debu batu bara tersebut.
"Selain iritasi mata, penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," ujarnya.
Retno kemudian sempat mendorong terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi yang telah dilayangkan kepada PT KCN pada beberapa waktu yang lalu.
"Sanksi tersebut harus disertai dengan pengawasan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang independen, misalnya WALHI dan JATAM," ujar Retno.
Baca juga: KPAI Terima Aduan Terbanyak Kejahatan Seksual Anak
Sebagai informasi, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sempat menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda.
Achmad Hariadi selaku Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menyatakan bahwa PT KCN juga telah diharuskan untuk melakukan beberapa perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahan tersebut juga telah diperintahkan untuk menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat setidaknya selama 14 hari kalender.
Baca juga: Waspada Eksploitasi Anak Lewat Media Sosial
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi