Optika.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menerima aduan tentang kasus kejahatan seksual anak yang kian marak. Menurut Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima aduan terbanyak yakni klaster perlindungan khusus anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus.
Baca Juga: Mencegah Anak Bunuh Diri
Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus, kata Ai dalam acara Laporan Akhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022, di Jakarta, Jumat (20/1/2023)
Data tersebut menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual. Adapun kejahatan ini bisa terjadi di ranah domestic, serta berbagai lembaga pendidikan baik yang berbasis keagamaan maupun umum.
Daerah yang mengadukan kasus anak korban kekerasan seksual terbanyak yakni DKI Jakarta dengan 56 kasus, disusul Jawa Timur dengan 39 kasus.
Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pengaduan dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative masih didominasi oleh kasus pelanggaran hak-hak anak. Pengaduan klaster tersebut yang diterima oleh KPAI yakni 1.960 aduan.
Angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus, papar Ai.
Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?
Data tersebut menggambarkan ironisnya lingkungan keluarga yang kerap menjadi tempat pelanggaran hak-hak anak. Padahal seharusnya lingkungan keluarga menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak.
Editor : Pahlevi