Optika.id, Surabaya - Ratusan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) melangsungkan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur sejak Kamis (24/3/2022) pagi.
Humas Frontal Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong mengancam akan berkemah di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jatim di kawasan Gayungsari Barat, Surabaya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Baca juga: Jangan Lupa! Tanggal 6 April Mendatang, Mahasiswa Bakal Demo Besar Tolak Perpu Jadi UU Ciptaker
Kita lihat nanti di Grahadi nanti, kalau Wamenhub atau Menhub tidak datang, deadlock, kami akan berkemah di Kantor BPTD dengan ratusan massa. Tapi kami berharap ada niat baik, bisa tuntas hari ini, kata Daniel kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Aksi turun jalan Ojol jilid dua ini juga menuntut kestabilan tarif dasar. Sebab, Pada aksi jilid satu yang digelar sebelumnya, aplikator sudah sempat menaikkan tarif dasar namun turun lagi dalam kurun waktu tidak lama.
Daniel juga menyampaikan, tiga hari jelang aksi demo ini pihak aplikator sempat meningkatkan tarif dasar pada Senin, (21/3/2022) lalu.
"Para aplikator sempat naikin lagi tarif dasar sejak hari Senin kemarin, karena tahu kita mau demo. Jadi yang kita tuntut adalah kestabilan tarif dasar. Minimal sesuai dengan ketentuan pemerintah di angka Rp8.000 lah, tegasnya.
Ratusan driver online ini, kata Daniel, menuntut tarif batas bawah yang tidak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Baca juga: Gonjang-Ganjing Bangkalan Menuntut Setda Bangkalan Dicopot
Kemarin ada yang cuma Rp 6.400. Bahkan ada yang di bawah itu. Ini jelas melanggar PM 12 dan KP 348, kata Daniel Rorong.
Daniel mempertanyakan kenapa pemerintah tidak menindak aplikator-aplikator yang melanggar ketentuan ini.
Pemerintah harus menindak aplikator yang nakal. Semakin lama semakin turun bukan semakin naik. Tapi pemerintah kenapa diam, pungkasnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi