Optika.id - Aksi demo menuntut Setda Pemkab Bangkalan,Taufan Zairinsyah, mundur dari jabatannya berlangsung di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis siang (12/1/2023). Para pendemo juga memberikan karangan bunga yang berisikan permintaan agar Gubernur Jatim mencopot Setda Bangkalan tersebut dari jabatannya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Aksi ini digelar Lembaga Pakis (Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis) bersama Madura Asli (Madas) dan Aliansi Madura Indonesia (AMI), merupakan kelanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang berlangsung di Pemkab Bangkalan, namun belum mendapat perhatian serius dari Pemkab Bangkalan.
Menurut kordinator aksi, Abdurrahman Tahir, terpuruknya Pemkab Bangkalan saat ini, terutama masalah Korupsi yang melanda di Kabupaten Bangkalan, yaitu ditangkapnya 5 pejabat teras dan bupati Bangkalan, yang menurut kajian kami karena lemahnya tim Badperjakat Pemkab Bangkalan yang di ketuai oleh Setda Kabupaten Bangkalan (Taufan Zeirinsyah).
Setda Bangkalan diduga sebagai aktor intelektual serta terlibat aktif dan langsung atas lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mestinya bukan hanya 5 pejabat dan bupati saja yang harus ditangkap KPK, tetapi Setdalah yang diproses hukum terlebih dahulu. Dan kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk memproses seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di Bangkalan," ujar Abdurrahman.
Lebih lanjut Abdurrahman mengatakan, sebagai Tim Anggaran Kabupaten Bangkalan dalam pelaksananan realisasi anggaran daerah diduga penuh rekayasa, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Sehinggakegiatan realisasi anggaran tidak sejalan dengan visi dan misi bupati Bangkalan. Masyarakat Bangkalan sangat dirugikan dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan tak pernah kunjung tiba sampai saat ini," ujarnya.
Editor : Pahlevi