Kejaksaan Bentuk Satuan Tugas Khusus Tangani Tipikor

Reporter : Uswatun Hasanah
Kejaksaan Bentuk Satuan Tugas Khusus Tangani Tipikor

Optika.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Sehingga nantinya dalam penanganan tindak pidana korupsi memiliki dampak yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara. 

Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Sebab, tambahnya, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara, kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Kamis (24/3/2022). 

Adapun ikhtiar dalam menyelamatkan uang negara oleh pihaknya melalui pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan. Akan tetapi, sebut Febrie, juga melibatkan subjek hukum korporasi. Tujuan dari pemidanaan diharapkan bisa menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda. 

Hal tersebut merupakan penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapannya tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara. 

Optimalisasi ini dipandang perlu sebab penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara. Sedangkan, kerugian perekonomian negara akibat tipikor belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

"Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi, ujar Febrie. 

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Serupa dalam penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Febrie menjelaskan, optimalisasi asset recovery adalah jalan dalam menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Selain penanganan tindak pidana korupsi, penyidik juga masih mendalami perkara pelanggaran HAM Yang Berat Paniai. Proses hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru