Optika.id - BUMDes berkedudukan sebagai wadah bagi usaha-usaha yang berada di desa. Selain itu juga dapat berkedudukan sebagai agregator maupun konsolidator usaha-usaha UMKM maupun perorangan yang ada di desa.
Peran ini dapat BUMDes mainkan mengingat dalam UU Desa hingga PP 11 Tahun 2021, BUMDes mendapat penyertaan modal yang dipisahkan dari desa dan disahkan melalui musyawarah desa dan peraturan desa.
Baca juga: Pengukuhan Pengurus Mata Garuda DIY 2022-2024
Peraturan tersebut juga memperbolehkan BUMDes mengelola usaha dalam bentuk perseroan terbatas atau kelompok dengan tujuan utama mensejahterakan masyarakat desa. Salah satunya dengan mengelola desa wisata.
Menurut data dari Bumdes.id, Agregator dan Komunitas Bumdes terbesar di Indonesia. Banyak BUMDes mengelola desa wisata dengan skema wadah. Dengan artian desa wisata yang telah lebih dulu dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata kemudian dibantu BUMDes untuk berkembang.
Contoh paling nyata adalah BUMDes Desa Sekapuk Gresik dengan desa wisata bekas tambang-tambang kapur. Wisata tambang kapur dikelola oleh Pokdarwisa dan Karang Taruna, sementara BUMDes berperan sebagai wadah dan konsolidator usaha dengan menata lokasi, mempersiapkan kerjasama dengan pihak industri dan pihak ketiga.
Selain itu, BUMDes juga dapat berperan langsung mengelola desa wisata. Salah satunya dengan menjadi pengelola langsung maupun menjadi pengelola yang mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas.
BUMDes dapat mendirikan perseoran terbatas untuk mengelola desa wisata. Sehingga BUMDes dapat menjadi pemegang saham mayoritas, mengendalikan perusahaan yang mengelola desa wisata.
Baca juga: Upaya Kriminalisasi Warga Jomboran yang Berusaha Jaga Sungai Progo dari Kerusakan Lingkungan
Skema ini menggunakan sebagai agregator, BUMDes bertujuan mempercepat pengelolaan desa wisata dengan tangan perusahaan perseoran terbatas. Karena perseoran terbatas dikuasai oleh BUMDes, maka tujuan utama perusahaan desa wisata tetap harus selaras dengan tujuan BUMDes yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan masyarakat desa.
Desa wisata yang dikelola BUMDes memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya desa, membuka lapangan pekerjaan di desa hingga menyerap tenaga kerja desa agar bekerja di ekosistem desa wisata. Hingga nantinya dalam jangka panjang keuntungan yang dihasilkan desa wisata melalui BUMDes. Dapat menyumbang pendapatan asli desa (PADes) dan dapat digunakan membangun infrastruktur desa.
Peran-peran penting BUMDes dalam mengelola desa wisata sangat dibutuhkan agar desa wisata tidak hanya dikuasai segelintir investor dari luar. Sehingga hanya membuat masyarakat desa gigit jari.
Baca juga: Lagi, Lord Luhut Membuat Sensasi
Oleh: Rianto
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi