Optika.id - Kebijakan vaksin booster atau penguat (vaksin ketiga) untuk prasyarat mudik lebaran, masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Menurut Safari Hasan S.IP., M.M.RS, pengamat kebijakan kesehatan dan Akademisi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri, Jawa Timur, penerapan aturan ini juga menimbulkan polemik. Pasalnya dianggap mencederai prinsip keadilan bagi mayoritas Umat Islam di Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua Nakes di Surabaya Hampir 95 Persen
"Ketika Natal, tahun baru dan Balapan MotoGP di Mandalika, Lombok regulasi terkait prokes (protokol kesehatan) dilonggarkan, tapi ketika momentum ibadah dan hari raya Umat Islam terkesan dipersulit," kata Safari saat dihubungi Optika.id, Ahad (27/3/2022) malam.
Menurutnya, salah satu tujuan Pemerintah menerapkan prasyarat vaksin booster adalah untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi booster ke masyarakat.
"Dan mengurangi transmisi Covid-19 di masyarakat karena mobilitas masyarakat yang tinggi," ujarnya.
Safari mengatakan, rencana pemerintah dalam pelaksanaan cek vaksin booster saat mudik adalah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi (pengguna kendaraan umum) dan secara random untuk non pengguna kendaraan umum.
Hal ini, katanya, kemungkinan besar kurang efektif. Lantaran pemudik akan memilih menggunakan kendaraan pribadi dan mencari celah pemeriksaan dengan melewati jalur tikus.
"Harus diwaspadai juga arus mudik lokal, dimana pemudik lebih memilih kendaraan bermotor roda dua dan menggunakan jalur alternatif yang sulit dijangkau oleh Petugas," tutur alumnus magister Universitas Brawijaya ini pada Optika.id.
Harusnya Pemerintah Beri Kelonggaran
Hal senada dikatakan, Ketua Majelis Tabligh Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Dr. Muhammad Sholikin Fanani. Menurutnya, sudah 2 tahun ini Umat Islam tidak bisa merayakan hari raya Idul Fitri.
"Seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran dan pelayanan kesehatan menghadapi midil lebaran jauh lebih bijaksana. Yang menjadikan masyarakat kurang sepakat adalah menggunakan kata wajib," tuturnya pada Optika.id.
"Tidak perlu ada kata wajib, tapi memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan vaksin saya kira lebih bijaksana," imbuhnya.
Sholikin berharap pemerintah memberikan kelonggaran. Karena kondisi pandemi Covid-19 sudah level 1.
Baca juga: Khofifah Dorong Vaksinasi Penguat Dosis Kedua Bagi Lansia
"Kalau mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh saya kira wajar," tegasnya.
Tak Keberatan Aturan Pemerintah
Hal berbeda dikatakan Amirul Mumtaz Ketua PAC GP Ansor Sukolilo, Kota Surabaya, pihaknya tidak keberatan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Menurut hemat kami, Tidak keberatan diberlakukan untuk vaksin booster bagi pemudik. Jika hal tersebut demi kebaikan bersama," tuturnya saat dihubungi Optika.id, Ahad (27/3/2022) malam.
Mumtaz menerangkan, meskipun kasus Covid-19 sudah berkurang dan hanya beberapa persen, bukan berarti pandemi benar-benar berakhir. Sehingga tetap harus menjaga protokol kesehatan.
Jika peraturan terkait booster diterapkan, menurut Mumtaz, itu pun tak menjadi masalah bagi pemudik yang belum bisa vaksin booster. Kalau terkendala sakit bisa melampirkan Surat Keterangan Dokter. Begitu juga jika yang belum vaksin booster, lantaran belum waktunya atau masih vaksin dosis kedua, cukup melampirkan sertifikat vaksin dosis duanya.
"Terpenting benar-benar diterapkan, bukan ada unsur lain yang malah merugikan banyak masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: KPU Tulungagung Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Terkini
Diketahui, untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapat vaksin booster atau melengkapi vaksin primernya (dosis satu dan dua), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan akan ada syarat tes antigen/PCR bila tetap ingin mudik. Pengecekan akan dilakukan secara acak lewat aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi pemudik.
"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," kata Menkes Budi.
Kementerian Kesehatan RI menerangkan, akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan sejumlah tempat vaksinasi di lokasi perjalanan mudik untuk memudahkan warga yang mungkin ingin mengejar status vaksinasinya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi