Optika.id, Tulungagung - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tulungagung tengah menyosialisasikan pemutakhiran data pemilih tetap terkini Kabupaten Tulungagung kepada pemangku kebijakan meliputi OPD dan Camat se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam paparannya Safari Hasan, S.IP., MMRS, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Informasi mengatakan saat ini KPU Tulungagung tengah mendata warga Tulungagung yang berdomisili di luar negeri.
Baca Juga: Vaksin Booster Prasyarat Mudik Lebaran, Pengamat: Cederai Prinsip Keadilan Bagi Umat Islam
[caption id="attachment_43424" align="aligncenter" width="906"] Safari Hasan, S.IP., MMRS, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Informasi menjelaskan pada pemangku kebijakan. (Doc KPU Tulungagung)[/caption]
"Banyak warga Tulungagung yang sedang berdomisili dan bekerja di luar negeri. Dan kami berharap mereka terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Safari pada wartawan.
Dasar hukum dari sosialisasi ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan.
Tujuan dari PDPB ini adalah untuk memperbarui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Warga Tulungagung yang sedang berada di luar negeri pun bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di KPU untuk mengecek hak pilihnya. Yakni, tinggal menggunakan fasilitas 'Lindungi Hakmu' di web KPU www.lindungihakmu.kpu.go.id
Setelah itu silahkan pengguna hak pilih memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimiliki.
Jika belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (17 tahun) atau ada keluarga yang sudah meninggal dunia. Silahkan mendaftarkannya dengan mengisi formulir yang ada di website KPU Tulungagung kpu-tulungagung.go.id
Baca Juga: Dicabutnya Syarat Antigen, Safari Minta Masyarakat Tetap Waspada
"Sangat mudah bukan? Jadi teman-teman pekerja di luar negeri dapat segera memanfaatkannya sesuai dengan PKPU No. 12 Tahun 2018," kata Safari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara jika memiliki masalah di luar negeri para WNI dapat mengakses peduliwni.kemlu.go.id
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap berkelanjutan Tulungagung hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2022 per September sebesar 848.279 pemilih.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media dari data KPU RI, pemilih di luar negeri ada 1.951.188 jiwa dengan 92,4 persen NIK invalid tapi ada nomor paspor untuk proses verifikasi.
Dalam tahap pemutakhiran data pemilih luar negeri waktu pelaksanaan pencocokan dan penelitian diperpanjang 45 hari, dengan mempersingkat waktu pemetaan TPS di luar negeri menjadi 15 hari.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi