Aset Pemkot Senilai Rp 28,8 Miliar di Jalan Mayjen Sungkono Berhasil Diselamatkan

Reporter : angga kurnia putra
Aset Pemkot Senilai Rp 28,8 Miliar di Jalan Mayjen Sungkono Berhasil Diselamatkan

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya dibantu Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan asetnya di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, senilai Rp28.841.452.500,00.

"Kami ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama timnya yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Ira Tursilowati saat serah terima aset di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Surabaya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang

Serah terima aset tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

"Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya," kata Ira.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.

Pengajuan bantuan tersebut, lanjut dia, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

"Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya," kata Danang.

Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre.

Hingga akhirnya PT Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500,00 telah terselamatkan," katanya.

Baca juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru