Soroti Pernyataan Panglima Andika Terkait PKI, Mahfud MD: MK Dulu yang Mulai

Reporter : Akbar Akeyla
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

Optika.id - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengungkapkan, TNI bukanlah satu-satunya institusi pemerintahan pertama yang telah menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.

Mahfud menyatakan bahwa syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) telah menghapus ketentuan tersebut sejak beberapa tahun silam.

Baca juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

"Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi)," ungkap Mahfud saat berada di Masjid UGM, Sleman pada, Senin (4/4/2022).

Dirinya kemudian menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang membukakan jalan bagi para keluarga ataupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk dapat berpolitik di Indonesia.

Pernyataannya tersebut merujuk pada keputusan yang dikeluarkan oleh MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. 

"Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai," terangnya.

Sebagai informasi, Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI diketahui sempat membuat masyarakat heboh perihal pernyataan yang dikeluarkannya terkait penghapusan syarat keturunan PKI yang tidak boleh memasuki TNI. 

Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Andika mengungkapkan hal itu disaat ia sedang memimpin acara penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI). Rapat tersebut digelar bersamaan dengan Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI di Jakarta.

"Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan," lanjut Mahfud.

Mahfud kemudian meyakini bahwa TNI memiliki metode untuk menyortir para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurut dirinya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.

"Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng

Reporter: Akbar Danis

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru