Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2024 22:05 WIB

Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

Surabaya (optika.id) - Mahfud MD, Menko Polhukam 2019-2024 sekaligus cawapres nomor urut 3, mengatakan bahwa hak angket DPR bisa mengarah pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini mirip dengan kasus Presiden Soeharto yang mundur setelah mendapat rekomendasi DPR.

Kalau rekomendasinya begitu, bisa saja (angket makzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya apa. Angket itu kan menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti, kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Setelah berhenti juga jadi masalah, ujar Mahfud di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Hasto Soal Gulirkan Hak Angket, Tekanan Hukumnya Kuat

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak angket DPR tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Ia mengatakan, hasil pemilu hanya bisa dibatalkan melalui jalur hukum dengan menggugat ke MK. Ia mengatakan, hasil pemilu ditentukan oleh MK berdasarkan hasil KPU.

Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu, kata Mahfud.

Hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh hasil KPU, tambah dia.

Mahfud menyatakan, hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 adalah langkah konstitusional. Ia mengatakan, salah satu yang bisa diusut adalah perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang. Ia mengatakan, hal yang bisa dipermasalahkan adalah asal uang dan pengalihan dananya.

Baca Juga: Peneliti BRIN Tanyakan Kelanjutan Parpol Ungkit Hak Angket

Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang, kata Mahfud. Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober (2023), ya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, pada bulan Desember (2023) ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana, katanya.

Mahfud mengatakan, ada kejanggalan dalam pemberian bansos yang mendekati jadwal pencoblosan pemilu. Ia juga menyoroti istilah bansos hibah.

Baca Juga: Gerindra: 70 Persen Anggota DPR Move On, Hak Angket Bisa Tak Jalan

Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah itu dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau tidak, wah timbul pertanyaan, ujarnya.

Angket itu seperti itu. Kalau melanggar undang-undang tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya, ucap Mahfud. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU