Ini Tanggapan Pengamat Soal Dugaan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Reporter : Seno
images - 2022-04-16T091029.964

Optika.id - PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease.

Hal ini dikatakan oleh Safari Hasan S.IP., M.M.RS, pengamat kebijakan kesehatan dan Akademisi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri, Jawa Timur, saat dihubungi Optika.id, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

"Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan," tutur alumnus magister Universitas Brawijaya ini melalui sambungan telepon pada Optika.id.

Menurut Safari, efektivitas aplikasi ini diragukan, karena aplikasi ini hanya mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian. Agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Terkait perlindungan data pengguna PeduliLindungi, Safari mengungkapkan perlindungan data pribadi sudah diatur dalam regulasi Pemerintah di antaranya:

"Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Penyelenggara  Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."

Sementara, terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang diduga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), kata Safari, sebaiknya dilakukan audit menyeluruh. Dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak panik dan mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara.

"Masyarakat harus paham, Amerika Serikat sebagai negara yang pertama kali mempublikasikan dugaan laporan tentang potensi pelanggaran HAM, adalah termasuk negara pelanggaran HAM terbesar di dunia dan memiliki standar ganda dalam penegakan HAM," tutur pria kelahiran Jember ini.

Safari menuturkan, banyak aplikasi lain di luar PeduliLindungi yang juga berpotensi melanggar privasi data pribadi warga negara Indonesia. Di antaranya OS Android dari Google, aplikasi belanja online berbasis luar negeri dan malware lainnya.

AS Lebih Banyak Lakukan Pelanggaran HAM

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut memberikan statement soal tuduhan AS terhadap aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dia mengatakan, AS justru lebih banyak dilaporkan melakukan pelanggaran HAM dibandingkan Indonesia.

Mahfud MD menyebut laporan pelanggaran HAM itu berasal dari Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justeru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH)," ujar Mahfud MD seperti dikutip Optika.id dari akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (16/4/2022).

"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali," tutur Mahfud MD.

Meski begitu, dia menyebut laporan-laporan tersebut merupakan hal biasa dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society.

"Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," katanya.

Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Terkait laporan AS soal potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi, dia menyebut aplikasi tersebut justru dibuat untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan Covid-19.

"Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justeru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru