KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Izin Usaha di Sidoarjo

Reporter : Denny Setiawan
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi untuk Menteri LHK dan Jajaran

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK memeriksa tiga saksi dari pihak swasta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemkab Sidoarjo oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (20/4/2022).

Tiga saksi, yakni Mochammad Ilyas (direktur PT Chalidana Inti Permata), Imam Rochmad (direktur PT Hasta Prajatama), dan Widjaja Sugiharto (direktur PT Pondok Tjandra Indah).

Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Saiful Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman dia menjadi dua tahun penjara. Ia ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru