Optika.id, Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga narapidana Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno hari ini, Kamis (21/4/2022). Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan di Kabupaten Tulungagung.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resort Tulungagung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (21/4/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
KPK juga memanggil Notaris Paulus Bingadipura. Keempat orang itu berstatus sebagai saksi. KPK berharap mereka semua kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
KPK menahan Direktur PT Kediri Putra (KP), Tigor Prakasa (TP), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi