Optika.id, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan sepakat untuk mengedepankan pendekatan tegas dan humanis dalam menyelesaikan konflik di Papua. Hal ini sesuai dengan amanat Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Bamsoet pada November 2021.
Bamsoet menyampaikan pendekatan teknis yang digunakan lebih kepada operasi teritorial, bukan operasi tempur. Meski demikian, jika sewaktu-waktu diperlukan, Kopassus siap melakukan operasi tempur dalam menumpas separatis yang mengganggu keamanan dan berupaya memisahkan diri dari NKRI.
Baca juga: Bamsoet: Saksi TPS Berperan Penting Jaga Pemilu Jurdil
"Melalui forum MPR RI FOR Papua yang diisi anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat, MPR RI akan menjadi mitra strategis bagi TNI, termasuk di dalamnya bagi Kopassus, dalam menciptakan suasana kedamaian di tanah Papua," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Hal ini ia sampaikan usai menerima kunjungan silaturahmi bersama Iwan Selasa (26/4/2022). Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan keragaman dan kesamaan pandangan seluruh stakeholder pemerintah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik di Papua. Adapun menurutnya, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, bukan semata pendekatan operasi militer.
Bamsoet menilai pendekatan dapat diterapkan, khususnya di beberapa wilayah yang sering terjadi kontak tembak. Di antaranya, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak; Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga; Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga; Distrik Gome, Kabupaten Puncak; Distrik Mamberamo, Kabupaten Mamberamo Raya; dan Distrik Omukia, Kabupaten Puncak
"Pendekatan kesejahteraan tersebut antara lain dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis. Karena sumber konflik adalah akibat adanya ketidakadilan dan kemiskinan. Untuk itu, dana Otsus harus benar-benar dikawal dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," jelasnya.
Baca juga: Adu Gagasan Capres Tentang Konflik di Papua, Prabowo Setuju-Setuju Saja
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun memaparkan berbagai perangkat hukum memajukan Papua sudah tersedia. Hal ini antara lain, UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat; serta Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Tinggal pelaksanaannya yang harus dijalankan secara tepat dan cepat. Bercermin dari implementasi UU Otsus Papua, dari periode tahun 2002 hingga 2021, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 138,65 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat," paparnya.
"Sedangkan pada kurun waktu 2005 sampai 2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 702,3 triliun. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas dan output. Sehingga bisa memberikan kejelasan sejauh mana anggaran yang besar tersebut memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MPR RI Ajak Ciptakan Kedamaian Jelang Pemilu 2024
Denny Setiawan
Editor : Pahlevi