Tiga Nama Akan Diusulkan Jadi Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Reporter : Seno
images (44)

Optika.id Tiga nama akan diusulkan untuk ditunjuk sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022. Namun belum diketahui siapa saja deretan nama dari calon Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, nama-nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat yakni sebulan sebelum pelantikan Pj dilakukan.

Baca juga: Jubir PKS Sebut Dukungan Anies ke Pramono-Anung Justru Untungkan RK-Suswono

"Kandidat Pj Gubernur DKI satu bulan sebelumnya, September sudah ada nama kita ajukan ke Bapak Presiden," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jumat (13/5/2022).

Tito sama sekali belum membocorkan nama-nama tersebut. Ia kemudian hanya membeberkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta pengganti Anies yang harus berasal dari PNS eselon I. Pasalnya, aturan yang mengatur mensyaratkan tokoh yang dapat menjadi penjabat gubernur harus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

Tito juga mengaku telah menerima berbagai masukan sosok untuk dijadikan Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun baru-baru ini nama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sempat mencuat akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI setelah didukung sejumlah anggota DPRD Jakarta.

"Apakah yang bersangkutan (calon penjabat gubernur) ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," ujar Tito.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengaku tak mempermasalahkan siapa pun yang menjadi penjabat gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan. Paling penting, penjabat gubernur DKI harus bisa meneruskan program Anies.

"Pak Anies sudah pasang standar yang sangat tinggi sebagai pemimpin Jakarta, kerja-kerjanya dicintai warga. Oleh karena itu, pengganti beliau juga harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama," kata Zita dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2022).

Dia menegaskan kewenangan untuk memilih penjabat gubernur DKI berada di tangan presiden. Namun, ia berharap penjabat gubernur DKI sebaiknya orang yang memahami persoalan Jakarta. Selain itu, memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi.

Dia pun menilai dari nama-nama yang diisukan akan menjadi kandidat penjabat gubernur DKI cukup mumpuni. Misalnya, Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden dan pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara.

Baca juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marulla Matali yang juga sebelumnya pernah menjadi Wali Kota Jakarta Selatan juga mencuat. Kandidat terakhir yakni Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.

"Siapapun yang akan jadi penjabat gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya, Formula E," tukasnya.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berbicara banyak mengenai nama-nama calon Penjabat (Pj) untuk menggantikan sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika masa jabatannya habis.

Menurut Riza, kewenangan untuk memilih Pj Gubernur DKI Jakarta ada di pemerintah pusat.

"Pokoknya kita serahkan kepada pemerintah pusat yang terbaik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara

Sementara itu, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Penjabat gubernur akan menjabat selama dua tahun hingga Pilkada serentak dilakukan pada 2024

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru