Ternyata Ini Lho Empat Dokumen yang Gratis Bea Meterai

Reporter : Uswatun Hasanah
Ternyata Ini Lho Empat Dokumen yang Gratis Bea Meterai

Optika.id - Meterai terkait dengan dokumen-dokumen penting di negara ini. Meterai juga dijadikan sebagai dasar hukum yang legal dalam sebuah dokumen. Namun, tahukah kalian jika ada beberapa jenis dokumen yang terbebas dari bea meterai, Kamis (2/6/2022)?

Diketahui pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea meterai. Adapun dokumen yang dibebaskan dari bea meterai ini antara lain ialah dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka mempercepat proses penanganan serta memulihkan kondisi sosial-ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan ditetapkan sebagai status keadaan darurat.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen di Perusahaan Mardani Maming

Fasilitas pembebasan tersebut diberikan dengan menyesuaikan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah dalam memulihkan bencana alam yang melanda tersebut.

Dokumen yang dibebaskan selanjutnya ialah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai kegiatan keagamaan atau sosial nonkomersial.

Kemudian, dokumen yang terbebas dari bea meterai ialah dokumen yang terkait dengan program pemerintah atau lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan (moneter).

Dokumen yang dimaksud ialah terkait dengan transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana seperti formulir konfirmasi transaksi surat berharga, dengan nilai paling banyak yakni Rp5-10 juta.

Terakhir, ialah dokumen yang terkait dengan tata laksana yang mengatur perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.

Dokumen seperti tersebut di atas merupakan dokumen terhitung hutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat yang menjadi perwakilan dari organisasi internasional/negara asing tersebut.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.

Baca juga: Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Mardani: Kemendagri Perlu Evaluasi Internal

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sudah memberlakukan dua jenis meterai sebagai bentuk inovasi digital dalam mengurus dokumen. Yakni peluncuran meterai fisik bernilai Rp10.000 yang diluncurkan pada Januari 2021 silam. Peluncuran meterai fisik 10.000 ini untuk menggantikan meterai jenis lama yang bernilai Rp6.000 dan Rp3.000 yang sudah tidak diberlakukan lagi.

Di lain sisi, pada Oktober 2021 lalu, pemerintah juga meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai yang dinilai merupakan terobosan pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat yang menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari.

Dokumen elektronik ini sudah diakui oleh pemerintah sebagai dokumen yang sah di mata hukum dan wajib dikenai objek bea meterai. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Tak asal, cara pemakaian e-meterai ini diatur sedemikian rupa dan tentunya berbeda dengan pemakaian dokumen kertas konvensional.

Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor peraturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai.

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru