Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di PT Batu Licin 69 (BL 69) terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun perusahaan yang digeledah itu milik tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
"Saya kira beberapa banyak dokumen yang kami temukan perusahaan itu dan nanti kami akan analisis ya dokumen-dokumen itu, dugaan sementara ini kan berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik akan segera melakukan penyitaan dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini.
Selain itu, pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu ini.
Mereka adalah Eka Risnawati (Ibu Rumah Tangga), Wawan Surya (Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013 s.d. 2020), Ilmi Umar (Kepala Desa sebamban baru Tanah Bumbu Kalimantan Selatan), dan Riza Azhari (Swasta).
"Keempatnya hadir nanti kami update lagi memeriksaan yang terkait dengan apa saja dari 4 orang yang hari ini kami lakukan pemeriksaan untuk tersangka MM (Mardani Maming) dimaksud," kata Ali.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi