Optika.id, Surabaya - Ada sejumlah kesalahan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) saat proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK Jawa Timur (Jatim). Salah satunya salah mengunggah dokumen/berkas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi. Dia menyebut, ada 7.972 siswa yang salah mengunggah berkas saat proses PPDB SMA-SMK Jatim 2022.
Baca juga: Solusi PPDB Zonasi Menurut Kemendikbudristek, Efektifkah?
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim, Alfian Majdi, mengungkapkan hal senada. Kebanyakan kesalahan dalam mengunggah berkas, seperti Kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram atau KK baru yang pembuatannya kurangdari satu tahun.
"Siswa otomotis harus mengunggah kembali berkasnya, Serta titik lokasi rumah CPBD yang diunggah tidak sama dengan alamat KK. Karenanya, CPBD harus mengunggah kembali berkas yang sesuai," katanya, Rabu (8/6/2022)
Menurut Alfian, kejelasan gambar KK sangat penting karena digunakan untuk proses verifikasi. Terutama tulisan alamat tempat tinggal yang akan disesuaikan dengan titik lokasi yang diunggah CPBD.
"KK menjadi patokan, bahwa titik rumah yang ditandai oleh siswa dalam sistem PPDB adalah benar. Lokasinya sesuai dengan KK dan tak digeser dengan tujuan agar lebih dekat dengan sekolah," jelas Alfian.
Sementara itu, Tim Teknis PPDB Jatim Dwi Sunaryono menjelaskan bahwa KK buram memang menjadi faktor utama berkas dikembalikan dan pengajuan PIN oleh siswa harus diulang.
"Banyak file KK siswa yang buram atau ngeblur saat memotret KK. Kondisi ini akan menyulitkan operator sekolah. Mereka tak ingin ambil risiko, makanya data dikembalikan," ungkapnya.
Masalah lainnya adalah memasukkan berkas. Dwi mengungkapkan, masih ada siswa yang mengunggah foto dirinya sendiri pada kolom KK.
Baca juga: Saling Cuci Tangan, JPPI Beri Lima Rekomendasi Atasi PPDB
"Kesalahan seperti ini otomatis akan ditolak oleh operator. Karenanya, siswa perlu memperhatikan. Termasuk memastikan KK yang diunggah benar-benar jelas. Sehingga PIN bisa segera diterbitkan untuk dipakai pendaftaran PPDB nanti," jelasnya.
Selain memastikan kesesuaian data, operator sekolah juga diberikan hak untuk menggeser titik rumah siswa. Terutama jika titik yang dipilih siswa jauh dan tak sesuai dengan alamat yang tercantum di KK. Sebab, hal ini akan mempengaruhi penerbitan PIN CPBD.
"Misalnya rumahnya di Ketintang, tapi titiknya di Mulyorejo, pasti akan dikembalikan oleh operator. Proses pembetulan titik rumah akan diberitahukan ke siswa. Siswa tinggal melakukan verifikasi. Jika setuju, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan PIN. Namun, jika menilai operator keliru dan yakin alamat yang mereka pilih telah sesuai, siswa diperbolehkan mengajukan banding," paparnya.
Menurut dia, tahapan banding akan ditangani langsung oleh Dispendik Jatim. Tim akan menilai kesesuaian data yang dimaksud.
Baca juga: Anti Perpeloncoan, Kemendikbudristek Minta MPLS Patuhi Tujuh Prinsip Ini
"Jika data siswa yang benar, maka titik rumah akan dikembalikan ke semula. Sebaliknya, jika operator yang benar, proses verifikasi berjenjang diterapkan Dispendik Jatim untuk meminimalkan kesalahan dalam proses seleksi PPDB," tandasnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi