Saling Cuci Tangan, JPPI Beri Lima Rekomendasi Atasi PPDB

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 01 Agu 2023 13:45 WIB

Saling Cuci Tangan, JPPI Beri Lima Rekomendasi Atasi PPDB

Optika.id - Kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih hangat dibahas dimana-mana. Banyak hal yang perlu dievaluasi dari sistem PPDB agar tidak merugikan berbagai pihak, khususnya para siswa. Evaluasi pun seyogyanya dilakukan oleh pemerintah, bersama dengan dinas pendidikan terkait.

Baca Juga: Debat Final Capres Bahas Isu Pendidikan, JPPI: “Semuanya Kosong”

Mirisnya, polemik PPDB ini justru diwarnai dengan berbagai pihak yang cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab satu sama lain. Hal tersebut diutarakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji dalam keterangannya.

"Tidak ada pihak yang secaragentlebertanggung jawab atas kekisruhan ini, lalu menawarkan solusi yang berkeadilan bagaimana supaya tidak terjadi lagi kekisruhan tahunan ini," ucap Ubaid, dalam keterangan yang diterima Optika.id, Senin (31/7/2023)

Adapun pernyataan tersebut dilontarkan dalam rangka menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Sabtu (29/7/2023) lalu. Dalam pernyataannya, Nadiem mengaku pihaknya turut kena getah tahunan akibat dari kebijakan PPDB zonasi yang dibuat oleh Mendikbud sebelumnya yang saat ini menjaba sebagai Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika gaduh PPDB ini akibat masalah teknis di lapangan. Kemudian, Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI dalam keterangannya pun mengusulkan agar PPDB kembali menggunakan sistem seleksi nilai dan menghapus zonasi.

"Kepala-kepala daerah pun begitu, mereka tidak sadar dengan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh anak secara berkualitas dan berkeadilan," jelas Ubaid.

Maka dari itu, JPPI angkat suara dengan menyuarakan beberapa hal. Di antaranya, pertama adalah kekisruhan PPDB adalah masalah sistemik yang dipicu oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023. Pasalnya, pemerintah tidak menyediakan daya tampung yang sesuai kebutuhan bagi peserta didik.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar

"Mau pakai sistem apa pun, tapi daya tampung tak tersedia, kekacauan pasti akan terjadi," tutur Ubaid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, JPPI meminta agar PPDB tidak kembali menggunakan sistem seleksi berdasarkan prestasi. Pasalnya, pihaknya menilai sistem seleksi prestasi itu bsia mengamputasi hak anak yang kurang berprestasi. Padahal, mereka pun berhak mengakses pendidikan dan pendidikan itu sendiri merupakan hak untuk segala kalangan.

Yang ketiga, JPPI meminta pada Mendikbudristek agar bertanggung jawab penuh dan tidak saling lempar tanggung jawab serta menyalahkan pihak lain. JPPI meminta agar Kemendikbud segera mengubah sistem PPDB dan membentuk sistem baru yang menjamin seluruh anak ditampung sekolah.

Jika ada yang tak tertampung, seluruh pemerintah daerah pun wajib bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatasinya, kata Ubaid.

Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Sementara yang keempat adalah harus ada pemerataan daya tampung dan mutu sekolah. Maka dari itu, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak perlu lagi berebut bangku hanya untuk duduk di sekolah dan terancam tidak bisa bersekolah di tempat incarannya. Penumpukan pendaftar di sekolah tertentu ini akibat favoritisme juga hilang karena mutu sekolah merata.

Terakhir, JPPI minta pemerintah bertanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan. hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat 2 dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sekolah bebas biaya ini harus diterapkan di negeri dan swasta, minimal hingga jenjang SMP atau sembilan tahun. Dan sampai SMA/SMK bagi daerah-daerah yang menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun," pungkas Ubaid.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU