31 Persen Siswa Tingkat SMP Jatim Belum Ajukan PIN PPDB Tahun 2022

Reporter : Jenik Mauliddina
Screenshot_20220617-075236_Docs

Optika.id, Surabaya - Sebanyak 134.727 siswa SMP/MTs di wilayah setempat belum mengajukan PIN (Personal Identification Number) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengungkapkan siswa yang belum mengajukan PIN  agar segera melakukan proses pengajuan PIN melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id. Proses pengajuan PIN PPDB SMA/SMK bisa dilakukan sampai Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Solusi PPDB Zonasi Menurut Kemendikbudristek, Efektifkah?

"Hingga hari ini, Kamis 16 Juni 2022, masih ada 134.727 siswa yang belum melakukan pengajuan PIN atau 31,75 persen dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB," kata Wahid di Surabaya, Kamis (16/6/2022).

Jika hingga hari terakhir pengambilan PIN belum terpenuhi atau masih ada siswa yang belum melakukan pengajuan maka akan dilakukan perpanjangan tahapan mulai tanggal 19 Juni hingga pukul 01.00 WIB sampai dengan tanggal 04 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Hingga hari ini sudah ada 67,01 persen atau 284.353 anak dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry pada sistem PPDB Jatim 2022. Sedangkan siswa yang sudah mengajukan PIN PPDB dan masih diproses berjumlah 289.634 siswa atau sebanyak 68,25 persen.

Selain itu, masih ada sebanyak 3.113 siswa yang salah berkas, seperti kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram. Selanjutnya KK yang diunggah kurang dari satu tahun dan lokasi rumah yang dititik oleh siswa tidak sama dengan alamat KK.

Baca juga: Saling Cuci Tangan, JPPI Beri Lima Rekomendasi Atasi PPDB

"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara daring, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi Jatim," ujarnya.

Wahid juga mengimbau bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, dapat melakukan entry secara mandiri melalui nilai rapor pada saat pengajuan PIN.

"Siswa cukup menyertakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah asal, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5," tuturnya.

Baca juga: Anti Perpeloncoan, Kemendikbudristek Minta MPLS Patuhi Tujuh Prinsip Ini

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru